Berita

Hukum

KPK Beri Batas Waktu Pelaporan LHKPN 2018 Hingga Bulan Maret 2019

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 17:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi batas waktu selama tiga bulan bagi penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan selama tahun 2018.

Demikian dikatakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat pemaparan hasil laporan LHKPN Tahun 2018 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/1).

"Ada waktu mulai 1 Januari 2019 sampai dengan 31 maret 2019 ini untuk melaporkan kekayaan dalam perolehan selama tahun 2018," ujar Febri.


Febri menjelaskan bahwa LHKPN merupakan salah satu parameter dalam rangka upaya pencegahan korupsi.

Sehingga, kata dia, penting bagi atasan masing-masing instansi untuk menegaskan kepada anak buahnya dalam disiplin melaporkan perolehan harta.

"Untuk bisa menunjukkan secara lebih clear komitmen pencegahan tindak pidana korupsi, jadi bukan hanya komitmen yang disampaikan saat pidato," tukasnya.

KPK mencatatkan selama tahun 2018, pelaporan LHKPN paling rendah yaitu lembaga legislatif dengan laporan terpenuhi 39,42 persen dari 15.847 wajib lapor.

Berikutnya, lembaga eksekutif yang memenuhi laporan 66,31 persen dari 237.084 wajib lapor yang disusul lembaga Yudikatif dari 22.518 wajib lapor, yang sudah melaporkan sebanyak 48,05 persen.

Terakhir dari Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN dan BUMD) sebanyak 85,01 persen dari 25.213 wajib lapor telah memenuhi kewajibannya. [hta]




Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya