Berita

Hukum

KPK: Kemenhan Masuk Daftar Tingkat Terendah Kepatuhan LHKPN

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

RMOL. Kementerian Pertahanan menjadi sepuluh instansi pemerintah eksekutif yang paling rendah tingkat kepatuhannya dalam melaporkan harta kekayaan atau LHKPN.

"Kementerian Pertahanan 80 wajib lapor ternyata yang baru lapor 10 persen," ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/1).

Peringkat 10 terendah lainnya, kata Pahala adalah Kementerian Desa dengan 18,41 persen dari 315 wajib lapor serta Kementerian Pemuda dan Olahraga 19,23 persen dari 130 wajib lapor.


Selanjutnya, Kementerian Pariwisata 26,42 persen dari 106 wajib lapor, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi 27,66 persen dari 14.216 wajib lapor.

"Kemudian, Kementerian Dalam Negeri 37,84 persen dari 222 wajib lapor, Kementerian Ketenaga Kerjaan dengan 38,71 persen dari 155 wajib lapor, Kementerian Koperasi sebanyak 42,31 persen dari 52 wajib lapor," jelasnya.

Melengkapi sepuluh terendah, Kementerian PUPR dengan 45,28 persen dari 4.585 wajib lapor, dan Kemenko Perekonomian dengan 48,81 persen dari 84 wajib lapor.

Pahala pun meminta pimpinan di kementerian masing-masing dapat menginstruksikan para pejabatnya untuk patuh dalam membuat laporan LHKPN.

Pasalnya, ia meyakini kepatuhan pejabat negara ditentukan dari pimpinan masing-masing lembaga atau instansi.

"Oleh karena itu, kita bilang ke-10 kementerian itu tolong, komitmen dari pim‎pinan instansi itu dinyatakan dalam bentuk mendorong kepatuhan sampai 100 persen," pungkasnya. [hta]






Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya