Berita

Hukum

Merry Purba Minta Kelonggaran Waktu Bela Diri

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 15:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba didakwa telah menerima sejumlah dana suap berkaitan dengan dengan proses perkara di PN Medan, Sumatera Utara.

Effendi Lod Simanjuntak, selaku pengacara Merry menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

"Kami tim penasehat hukum akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, kami akan mengajukan eksepsi," ujar Effendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1).


Atas permintaan itu, majelis hakim yang diketuai Hamik Syaifudin Zuhri mempersilakan kepada Merry dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun eksepsi.

"Kami memberikan waktu kepada terdakwa dan tim penasehat hukum sampai Kamis (17/1) besok," ujar hakim.

Effendi keberatan dan meminta agar diberi kelonggaran waktu hingga pekan depan.

"Kami tahu Yang Mulia mempunyai kesibukan yang luar biasa, tetapi kami mohon diberikan waktu satu minggu," pintanya.

"Kami pertimbangkan mengakomodir permintaan tersebut dan sidang akan dilanjutkan Senin (21/1) pekan depan," kata hakim ditutup ketok palu tiga kali.

JPU KPK, Khaerudin dalam dakwaannya menyatakan dana suap yang diterima Merry berkaitan dengan perkara korupsi Tamin Sukardi yang disidangkan di PN Medan di mana dia bertugas.

Merry dalam dakwaan itu disebutkan menerima dana suap tersebut dari Tamin melalui Helpandi yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan. Dana suap yang telah diterima Merry senilai 150 ribu dolar Singapura dari total 280 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Merry dijerat dengan pasal 12 huruf c juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 atau 1 ke-1 KUHPidana.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya