Berita

Hukum

Merry Purba Minta Kelonggaran Waktu Bela Diri

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 15:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba didakwa telah menerima sejumlah dana suap berkaitan dengan dengan proses perkara di PN Medan, Sumatera Utara.

Effendi Lod Simanjuntak, selaku pengacara Merry menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

"Kami tim penasehat hukum akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, kami akan mengajukan eksepsi," ujar Effendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1).


Atas permintaan itu, majelis hakim yang diketuai Hamik Syaifudin Zuhri mempersilakan kepada Merry dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun eksepsi.

"Kami memberikan waktu kepada terdakwa dan tim penasehat hukum sampai Kamis (17/1) besok," ujar hakim.

Effendi keberatan dan meminta agar diberi kelonggaran waktu hingga pekan depan.

"Kami tahu Yang Mulia mempunyai kesibukan yang luar biasa, tetapi kami mohon diberikan waktu satu minggu," pintanya.

"Kami pertimbangkan mengakomodir permintaan tersebut dan sidang akan dilanjutkan Senin (21/1) pekan depan," kata hakim ditutup ketok palu tiga kali.

JPU KPK, Khaerudin dalam dakwaannya menyatakan dana suap yang diterima Merry berkaitan dengan perkara korupsi Tamin Sukardi yang disidangkan di PN Medan di mana dia bertugas.

Merry dalam dakwaan itu disebutkan menerima dana suap tersebut dari Tamin melalui Helpandi yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan. Dana suap yang telah diterima Merry senilai 150 ribu dolar Singapura dari total 280 ribu dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Merry dijerat dengan pasal 12 huruf c juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 atau 1 ke-1 KUHPidana.[wid]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya