Berita

Merry Purba (kiri)/RMOL

Hukum

Hakim Merry Purba Didakwa Terima Suap

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 14:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba didakwa telah menerima sejumlah uang suap berkaitan dengan dengan proses perkara.

Demikian dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khaerudin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1).

Khaerudin menyebut uang suap yang diterima Merry berkaitan dengan perkara korupsi Tamin Sukardi yang disidangkan di PN Medan di mana dia bertugas.


Merry dalam dakwaan itu disebutkan menerima uang suap tersebut melalui Helpan yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan.

"Bahwa terdakwa Merry Purba bersama-sama dengan Helpandi melakukan atau turut serta melakukan, merima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebanyak 25 ribu dolar Singapura," ujar Jaksa Khaerudin.

"Padahal diketahui atau patut diduga diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," lanjutnya.

Atas perbuatannya, Merry dijerat dengan pasal 12 huruf c juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 atau 1 ke-1 KUHPidana. [jto]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya