Berita

Merry Purba (kiri)/RMOL

Hukum

Hakim Merry Purba Didakwa Terima Suap

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 14:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba didakwa telah menerima sejumlah uang suap berkaitan dengan dengan proses perkara.

Demikian dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khaerudin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1).

Khaerudin menyebut uang suap yang diterima Merry berkaitan dengan perkara korupsi Tamin Sukardi yang disidangkan di PN Medan di mana dia bertugas.


Merry dalam dakwaan itu disebutkan menerima uang suap tersebut melalui Helpan yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan.

"Bahwa terdakwa Merry Purba bersama-sama dengan Helpandi melakukan atau turut serta melakukan, merima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebanyak 25 ribu dolar Singapura," ujar Jaksa Khaerudin.

"Padahal diketahui atau patut diduga diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," lanjutnya.

Atas perbuatannya, Merry dijerat dengan pasal 12 huruf c juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 atau 1 ke-1 KUHPidana. [jto]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya