Berita

Foto: Net

Bisnis

ITW: Menhub Menentang UU Jadikan Ojol Angkutan Umum

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 11:35 WIB | LAPORAN:

Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar tidak menggunakan diskresi dengan landasan UU 30/2014 tentang admin negara untuk mengatur ojek online (ojol) sebagai angkutan umum.

Diskresi itu dapat digunakan apabila kegiatan publik tidak diatur dalam UU. Sementara tentang angkutan umum secara jelas dan rinci diatur dalam UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"ITW tidak mempersoalkan tentang aplikasi yang digunakan oleh angkutan umum. Tetapi pasal 137 UU 22/2009 mengatur secara jelas bahwa sepeda motor hanya untuk angkutan orang," terang Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan kepad redaksi, Senin (14/1).


Sedangkan pasal 138 ayat 3 mengatur angkutan umum orang/barang hanya dapat dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Kemudian pasal 140 menjelaskan tentang syarat kendaraan angkutan umum.

"Setiap angkutan umum harus memenuhi enam jenis standar pelayanan minimal yang meliputi di antaranya keamanan, keselamatan, kenyamanan," paparnya.

Selain itu, lanjut Edi, pemerintah harus menyesuaikan jumlah angkutan umum dengan kebutuhan dan tidak saling bersinggungan.

Atas dasar itu, menurut Edi, tidak ada alasan  Kemenhub untuk mengatur ojol yang akan diterbitkan pada Maret 2019 mendatang.

"Selain tidak memenuhi syarat sesuai amanat UU 30/2014. Sepeda motor juga sudah sangat jelas diatur dalam UU 22/2009 adalah sebagai angkutan orang bukan angkutan umum," tegas Edi.

Ini berarti kebijakan ojol sebagai angkutan umum bertentangan dengan UU dan potensi menuai konflik. Kebijakan tersebut juga dinilainya pelanggaran UU yang didasari ketidakmampuan pemerintah melaksanakan UU 22/2009.

"Sehingga membuat pemerintah kalap dan membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya," imbuhnya.

Saran dia, pemerintah lebih baik melakukan revisi UU 22/2009 jika tetap berhasrat menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum. Jika tidak, maka pemerintah gagal melaksanakan UU.

"Kebijakan ojol tersebut bisa dituding sarat dengan kepentingan pelaksanaan Pilpres pada April 2019 mendatang," tandasnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya