Berita

Nusantara

PA 212 Solo Raya Tidak Taat Auran, Malah Polisi Yang Kena Getahnya

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 11:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Upaya massa yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya dinilai mendelegitimasi kepolisian. Mereka menuding kepolisian yang menghalangi para peserta hadir ke tablig akbar, padahal acara tersebut belum mengantongi izin resmi.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98), Willy Prakarsa menanggapi aksi kepolisian yang menghalangi para peserta hadir ke tablig akbar PA 212 Solo Raya karena tidak ada izin, di Jalan Slamet Riyadi kawasan Gladag, Solo, Minggu (13/1).

"Ini ada upaya mendelegitimasi kepolisian. Tidak bisa dipungkiri kalau massa ini kebanyakan dari ormas yang dibubarkan yaitu HTI," ujar Willy, Senin (14/1).


Menurutnya, ada skenario khusus untuk menggiring opini agar masyarakat tidak percaya kepada kepolisian. Dia pun heran, kenapa jadi polisi kena getahnya padahal mereka yang tidak patuh aturan.

"Sudahlah, jangan bikin hoax lagi, seolah-olah terzalimi tidak boleh ikut pengajian. Acara itu ilegal, tidak ada izin. Itu pun bukan pengajian tapi kegiatan politik arahnya ke 02 (Prabowo-Sandi)," tuding Willy.

Lebih lanjut dia mengingatkan agar para peserta maupun panitia bisa taat pada aturan yang berlaku. Ditegaskannya, pemberitahuan dan perizinan itu berbeda, apalagi jumlah peserta ribuan dari berbagai daerah.

"Sebagai warga negara yang baik dan muslim yang baik, seharusnya taat aturan. Bukan malah bentak-bentak polisi, lantas memojokkan polisi yang bertugas seolah-olah mereka menghalangi acara tablig akbar. Yang polisi lakukan itu mengamankan agar situasi berjalan kondusif," tutur Willy.

Lebih jauh, Willy memastikan upaya yang dilakukan kepolisian melakukan penyekatan sudah tepat lantaran acara tersebut jelas ilegal. Dan disayangkan, PA 212 Solo Raya justru ngotot bahwa dalam mengemukakan pendapat hanya pemberitahuan. [rus]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya