Berita

Foto/Net

Hukum

PT NKE Divonis Denda Rp 700 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 85 M

SENIN, 14 JANUARI 2019 | 09:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap PT Duta Graha Indah, yang kini jadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

PT NKE divonis membayar denda sebesar Rp 700 juta dan membayar uang pengganti sebe­sar Rp 85.490.234.737 atau Rp 80 miliar lebih. Selain itu, hakim juga mencabut hak perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.

"Setelah melalui proses analisis dan telaah selama masa pikir-pikir, jaksa KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.


Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut PT NKE membayar denda sebesar Rp 1 miliar, mem­bayar uang pengganti sebe­sar Rp 188.732.756.416, serta menuntut hak PT NKE mengi­kuti lelang proyek pemerintah dicabut selama 2 tahun.

Menurut Febri, meski ada perbedaan dengan tuntutan jaksa, fakta-fakta dan argumentasi yuridis yang diajukan pihak KPK sudah dikabulkan oleh majelis hakim.

"Terkait dengan pencabutan hak bagi PT NKE untuk mengi­kuti lelang selama enam bulan, KPK memandang pertimbangan hakim telah adil dan proporsional," nilainya.

KPK juga menekankan pencabutan hak mengikuti lelang jangan sampai mematikan perusa­haan. Karena banyak orang yang mencari nafkah dan mengandal­kan keberlangsungan hidupnya dari perusahaan itu.

"Terkait dengan hukuman uang pengganti, angka Rp 85,49 miliar itu kami memandang telah sesuai dengan perhitungan," lanjut Febri.

Jumlah uang pengganti itu ber­dasar keuntungan PT NKE atas 8 proyek yang diperoleh atas ban­tuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Nilai keuntungan­nya Rp 240 miliar.

Kemudian, dikurangi uang sejumlah Rp 51,3 miliar yang telah disetor ke kas negara atas pelaksanaan putusan pengadi­lan terhadap terpidana Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama PT DGI.

Majelis hakim juga memper­timbangkan replik jaksa bahwa uang pengganti Rp 188 miliar dikurangi dengan besaran com­mitment fee yang dibayar PT NKE kepada Nazaruddin dan kawan-kawan sebesar Rp 67 miliar.

Hasil pengurangan itu men­jadi Rp 121 miliar. Jumlah itu kembali dikurangi dengan uang pengganti yang telah dititipkan PT NKE ke KPK sebesar Rp 35 miliar.

"Nilai Rp 85,49 miliar ini akan kami eksekusi segera pada PT NKE, dan akan lebih baik jika PT NKE berinisiatif segera membayarkan uang pengganti tersebut pada kas negara melalui KPK," kata Febri.

Sebelumnya, Dirut PT NKE Djoko Eko Suprastowo menya­takan menerima vonis hakim.

"Kami mencoba patuh hukum dan hakim sudah mempertim­bangkan dengan baik," kata Djoko yang selama persidangan mewakili PT NKE duduk di kursi terdakwa.

Djoko memastikan, perusahaannya segera membayar denda dan uang pengganti sebagaimana putusan hakim. "Dari mana saja kami usahakan. Sudah siapkan. Kami bisa menjual aset yang tidak bermanfaat," katanya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya