Berita

Akbar Tanjung/Net

Politik

Foto Asusila Diduga Ketum PB HMI Sudah Dilihat, Ini Respon Akbar Tanjung

MINGGU, 13 JANUARI 2019 | 07:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) Himpunan Mahasiswa Indonesia (PB-HMI) memecat ketua umum PB HMI, Saddam Al Jihad dinilai telah melanggar anggaran dasar organisasi.

Mantan Ketum PB HMI periode 1971-1974, Akbar Tanjung menilai keputusan memecat Saddam harus memperhatikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.

"Saddam itu adalah ketum PB HMI hasil Kongres, kalau seandainya ada langkah-langkah yang dilakukan oleh katakanlah tokoh-tokoh HMI atau kader-kader HMI melalui suatu mekanisme yang tidak diatur dalam AD/ART berkaitan dengan soal posisi ketua umum PB HMI, tentu bisa dianggap tidak sejalan atau tidak sesuai," ujar Akbar dalam keterangan tertulis, Minggu (13/1).


Akbar menekankan, jika perlu dilakukan pergantian jabatan ketua umum, harus melalui forum tertentu dan itu disepakati oleh pihak-pihak yang terkait sesuai aturan.

"Pengetahuan saya, instansi pengambilan tertinggi suatu organisasi adalah Munas, Kongres, Muktamar, yang juga mempunyai kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan sekaligus bisa bilamana perlu melakukan pergantian terhadap pengurus," jelasnya

Soal isu asusila yang dialamatkan pada Saddam, mantan ketum Partai Golkar ini memilih untuk berprasangka baik.

"Saya diperlihatkan foto (asusila diduga Saddam), terus terang saja respon saya yang pertama saya tidak langsung menganggap itu Saddam karena saya kira bukan Saddam, jika itu Saddam, jadi bagaimana kita bisa membuktikan bahwa itu Saddam," demikian Akbar.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya