Berita

Firman Jaya Daeli bersama Kapolri/Net

Politik

Negara Hukum Demokratis Konstitusional Harus Senantiasa Dijaga

SABTU, 12 JANUARI 2019 | 14:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Negara hukum demokratis konstitusional pada dasarnya berkaitan bahkan berintikan dan bertumpu pada pembangunan dan pemeliharaan sistem ketertiban umum dan keamanan nasional.

Seperti, penataan dan pelembagaan sistem dan kultur demokrasi; pengembangan dan pergerakan perekonomian; pelaksanaan dan peningkatan pelayanan publik; serta penguatan dan pemastian kedaulatan bangsa dan keutuhan wilayah NKRI.

Demikian disampaikan mantan Anggota Komisi III DPR Firman Jaya Daeli di sela-sela Sidang Promosi Doktor Sidratahta Muchtar di Aula Juwono Sudarsono (AJS), Gedung Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP), Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/1) lalu.


Disertasi tersebut berjudul "Kebijakan Anti Terorisme Di Era Demokratisasi: Studi Proses Politik Dalam Perumusan UU 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme Di Indonesia". Kapolri Jenderal Pol. Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D., hadir sebagai penguji.

Firman Jaya Daeli diundang karena merupakan salah seorang narasumber utama yang diwawancarai promovendus. Politisi PDI Perjuangan itu diwawancarai sebagai salah seorang tim saat membahas UU 15/2003 di DPR.

Menurut Firman Jaya Daeli, berbagai energi dan potensi diperuntukkan dan digerakkan secara terencana, teratur dan terkoordinasi untuk mewujudkan dan memaknakan negara hukum demokratis konstitusional. Sebaliknya perihal yang mengandung dan mengakibatkan bahkan pada tingkat merusak dan menghancurkan negara hukum demokratis konstitusional, maka perihal tersebut secara prinsipil harus tegas dan pasti diantisipasi, dicegah dan diatasi.

Terminologi kejahatan terorisme yang merupakan kejahatan luarbiasa dan transnasional mesti dipandang dan diletakkan dalam perspektif sebagai sebuah perihal kejahatan yang merugikan dan merusak. Daya kerusakan dan kehancuran yang diakibatkan kejahatan terorisme menyentuh langsung negara hukum demokratis konstitusional dan merugikan Indonesia Raya yang berideologi dan berfalsafah Pancasila.

"Indonesia Raya berintikan dan bertumpu pada semangat dan etos bergotongroyong untuk melakukan pemeliharaan sistem ketertiban umum dan keamanan nasional; pelembagaan sistem dan kultur demokrasi; pergerakan kehidupan perekonomian; peningkatan pelayanan publik; serta penguatan kedaulatan bangsa dan keutuhan wilayah NKRI," tutur Firman Jaya Daeli.

Negara hukum demokratis konstitusional yang merupakan Indonesia Raya harus senantiasa dan terus menerus dijaga, dirawat dan dibangun. Masyarakat, bangsa dan negara Indonesia secara bergotongroyong mesti mencegah, menolak, melawan, memberantas, dan menyatakan "tidak" pada terorisme.

Agenda pencegahan, penolakan, perlawanan dan pemberantasan kejahatan terorisme tentu didudukkan dalam kerangka proses penegakan hukum dan pembangunan demokrasi. Politik hukum Indonesia yang berbasis pada politik legislasi (regulasi) pada hakekatnya menata dan mengatur sikap, kebijakan dan tindakan negara terhadap kejahatan terorisme.

"Undang-undang merupakan landasan, panduan, pedoman, instrumen yang strategis, absah dan akuntabel dalam mencegah dan memberantas kejahatan terorisme," terang Firman Jaya Daeli.

Proses pembahasan, pembentukan dan pelaksanaan sebuah UU tentu tidak berdiri sendiri. Juga tidak terletak pada ruang dan waktu yang kosong. Ada sejumlah faktor dan dinamika yang mengitari dan menyertai. Tentu ada variasi dan orientasi pemikiran dan pertimbangan yang mewarnai dan mempengaruhi. Ada tahapan dinamis, rangkaian ideologis, dan proses politik yang berkelindan di antara internal dan eksternal lingkungan eksekutif dan lingkungan legislatif dalam konteks kepentingan nasional dan keterkaitan kawasan regional dan internasional.

"Materi studi pengkajian dan pembahasan inilah yang didialogkan dan didiskusikan secara akademis ilmiah dan keilmuan intelektual dalam sebuah acara ujian disertasi sidang terbuka promosi doktor dalam ilmu politik bagi promovendus Sidratahta Muchtar," demikian Firman Jaya Daeli. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya