Berita

Firman Jaya Daeli bersama Kapolri/Net

Politik

Negara Hukum Demokratis Konstitusional Harus Senantiasa Dijaga

SABTU, 12 JANUARI 2019 | 14:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Negara hukum demokratis konstitusional pada dasarnya berkaitan bahkan berintikan dan bertumpu pada pembangunan dan pemeliharaan sistem ketertiban umum dan keamanan nasional.

Seperti, penataan dan pelembagaan sistem dan kultur demokrasi; pengembangan dan pergerakan perekonomian; pelaksanaan dan peningkatan pelayanan publik; serta penguatan dan pemastian kedaulatan bangsa dan keutuhan wilayah NKRI.

Demikian disampaikan mantan Anggota Komisi III DPR Firman Jaya Daeli di sela-sela Sidang Promosi Doktor Sidratahta Muchtar di Aula Juwono Sudarsono (AJS), Gedung Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP), Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/1) lalu.


Disertasi tersebut berjudul "Kebijakan Anti Terorisme Di Era Demokratisasi: Studi Proses Politik Dalam Perumusan UU 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme Di Indonesia". Kapolri Jenderal Pol. Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D., hadir sebagai penguji.

Firman Jaya Daeli diundang karena merupakan salah seorang narasumber utama yang diwawancarai promovendus. Politisi PDI Perjuangan itu diwawancarai sebagai salah seorang tim saat membahas UU 15/2003 di DPR.

Menurut Firman Jaya Daeli, berbagai energi dan potensi diperuntukkan dan digerakkan secara terencana, teratur dan terkoordinasi untuk mewujudkan dan memaknakan negara hukum demokratis konstitusional. Sebaliknya perihal yang mengandung dan mengakibatkan bahkan pada tingkat merusak dan menghancurkan negara hukum demokratis konstitusional, maka perihal tersebut secara prinsipil harus tegas dan pasti diantisipasi, dicegah dan diatasi.

Terminologi kejahatan terorisme yang merupakan kejahatan luarbiasa dan transnasional mesti dipandang dan diletakkan dalam perspektif sebagai sebuah perihal kejahatan yang merugikan dan merusak. Daya kerusakan dan kehancuran yang diakibatkan kejahatan terorisme menyentuh langsung negara hukum demokratis konstitusional dan merugikan Indonesia Raya yang berideologi dan berfalsafah Pancasila.

"Indonesia Raya berintikan dan bertumpu pada semangat dan etos bergotongroyong untuk melakukan pemeliharaan sistem ketertiban umum dan keamanan nasional; pelembagaan sistem dan kultur demokrasi; pergerakan kehidupan perekonomian; peningkatan pelayanan publik; serta penguatan kedaulatan bangsa dan keutuhan wilayah NKRI," tutur Firman Jaya Daeli.

Negara hukum demokratis konstitusional yang merupakan Indonesia Raya harus senantiasa dan terus menerus dijaga, dirawat dan dibangun. Masyarakat, bangsa dan negara Indonesia secara bergotongroyong mesti mencegah, menolak, melawan, memberantas, dan menyatakan "tidak" pada terorisme.

Agenda pencegahan, penolakan, perlawanan dan pemberantasan kejahatan terorisme tentu didudukkan dalam kerangka proses penegakan hukum dan pembangunan demokrasi. Politik hukum Indonesia yang berbasis pada politik legislasi (regulasi) pada hakekatnya menata dan mengatur sikap, kebijakan dan tindakan negara terhadap kejahatan terorisme.

"Undang-undang merupakan landasan, panduan, pedoman, instrumen yang strategis, absah dan akuntabel dalam mencegah dan memberantas kejahatan terorisme," terang Firman Jaya Daeli.

Proses pembahasan, pembentukan dan pelaksanaan sebuah UU tentu tidak berdiri sendiri. Juga tidak terletak pada ruang dan waktu yang kosong. Ada sejumlah faktor dan dinamika yang mengitari dan menyertai. Tentu ada variasi dan orientasi pemikiran dan pertimbangan yang mewarnai dan mempengaruhi. Ada tahapan dinamis, rangkaian ideologis, dan proses politik yang berkelindan di antara internal dan eksternal lingkungan eksekutif dan lingkungan legislatif dalam konteks kepentingan nasional dan keterkaitan kawasan regional dan internasional.

"Materi studi pengkajian dan pembahasan inilah yang didialogkan dan didiskusikan secara akademis ilmiah dan keilmuan intelektual dalam sebuah acara ujian disertasi sidang terbuka promosi doktor dalam ilmu politik bagi promovendus Sidratahta Muchtar," demikian Firman Jaya Daeli. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya