Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Dukung Langkah DPR Tanyakan SP3 Gunawan Jusuf

SABTU, 12 JANUARI 2019 | 05:12 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Polisi dinilai janggal dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pengusaha gula, Gunawan Jusuf.

Penilaian itu diungkapkan kuasa Hukum Toh Keng Siong, Denny Kailimang, Jumat (11/1)

Denny mengatakan, dirinya melihat ada hal-hal yang janggal atas penghentian kasus tersebut. Denny berharap ada langkah dari DPR RI untuk mempertanyakan kejanggalan ini ke Polri maupun ke Kejaksaan Agung.


“Saya melihat bahwasanya ada sesuatu yang patut menjadi perhatian kita, ada beberapa kejanggalan, seperti terlapor itu belum pernah diperiksa, dan pernah mengajukan praperadilan tiga kali,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (11/1).

Ia mengungkapkan hal yang menurutnya janggal. “Jadi pada 21 November 2018, Kejaksaan Agung mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Bareskrim, lalu pada tanggal 23 November ada surat lagi, memberi komentar alasan pengembalian, ini janggal, apa ada kasus-kasus lain yang SPDP dikembalikan seperti ini?, ada apa ini? ” ujarnya.

Ia mengatakan, kejanggalan lainnya yakni Bareskrim Polri pada Desember melakukan gelar perkara tanpa kehadiran dirinya dan kliennya.

“Kami tidak hadir dalam gelar perkara, dan mengeluarkan SP3, padahal sebelumnya mereka (polisi) mengeluarkan 3 kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. Ini jadinya aneh, ganti pimpinan di Direktur Tipidum Bareskrim, langsung berubah kebijakan, tadinya tidak ada masalah. Jadi memang ada keanehan,” tuturnya.

Denny menuturkan, setelah kasus ini dihentikan oleh Polisi, pihaknya masih memikirkan langkah hukum selanjutnya. Namun ia mengatakan langkah kejaksaan yang dinilainya agresif dan terlalu cepat memutus perlu menjadi perhatian semua pihak. “Saya piker terhadap kejanggalan ini DPR bisa panggil Jaksa Agung dan Polri untuk, jelaskan secara detil. Karena jarang-jarang ada yang seperti ini,” tuturnya.

Seperti diketahui, dalam surat Direktur Tipideksus yang diterima wartawan, tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, disebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.

Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu, juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena Nebis in idem dan Kedaluarsa. Padahal sebelumnya, polisi menyatakan akan mengejar bukti-bukti sampai ke luar negeri.

mula ketika pelapor Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.

Denny menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN kemudian tidak mengembalikan uang tersebut hingga kini. [jto]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya