Berita

Prabowo Subianto dan Joko Widodo/Net

Politik

Prodem Sarankan ICW Lapor Bawaslu

JUMAT, 11 JANUARI 2019 | 13:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Indonesian Corruption Watch (ICW) sebaiknya segera melaporkan dugaan dana kampanye mencurigakan untuk pasangan calon Jokowi-Ma'ruf ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kecurigaan ICW terutama soal sumbangan Rp 37,9 miliar atau 86 persen dari dua perkumpulan golfer, TBIG dan TRG.

ICW menengarai dua perkumpulan golfer itu merupakan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dan PT Teknologi Riset Global Investama (TRG) yang sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf.


"Jelas, ICW harus melaporkan kepada Bawaslu," ujar Sekjen Pro Demokrasi, Satyo Purwanto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/1).

Dengan melaporkan ke Bawaslu, kata Satyo, bisa dibuktikan temuan ICW dan menetapkan ada tidaknya unsur pelanggaran dalam sumbangan dana kampanye tersebut.

"Sumbangan bisa menjadi pelanggaran jika itu diperoleh dari sumber yang tidak jelas dan melebihi aturan yang ditetapkan," tegas aktivis mahasiswa'98 yang akrab disapa Komeng ini.[wid]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya