Berita

Nasaruddin Umar/Net

Membaca Trend Globalisasi (35)

Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Trend Jilbab (4): Wacana Jilbab Dalam Al-Qur'an

JUMAT, 11 JANUARI 2019 | 08:38 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

ADA dua istilah populer di­gunakan Al-Qur'an untuk pe­nutup kepala, yaitu khumur dan jalabib, keduanya da­lam bentuk jamak dan bersi­fat generik. Dalam Al-Qur’an dikatakan: Hai Nabi kata­kanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu su­paya mereka lebih mudah untuk dikenal, kar­ena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah ada­lah Maha pengampun lagi Maha penyayang. (Q.S. al-Ahdzab/33:59). Banyak lagi ayat dalam Al-Qur’an menjelaskan tentang pakaian untuk perempuan yang secara keseluruhan maksud dan tujuannya (maqashid al-syari'ah) untuk membebaskan kaum perempuan dari berbagai bentuk pelecehan dan diskriminasi. Pakaian yang terhormat diharapkan memberikan pelu­ang bagi perempuan untuk menikmati kehor­matan di dalam masyarakat.

Kata jalabib dalam ayat di atas merupakan bentuk jamak dari kata jilbab. Al-Qur’an dan hadis tidak pernah menyinggung bentuk pakaian secara khusus mengenai penutup muka, bahkan dalam hadis, muka dengan tegas masuk dalam pengec­ualian dan dalam suasana ihram tidak boleh di­tutupi. Lagi pula, ayat-ayat yang berbicara ten­tang penutup kepala tidak ada satupun disangkut pautkan dengan unsur-unsur mitologi dan strata sosial. Dua ayat disinggung di atas merupakan tanggapan terhadap kasus tertentu yang terjadi di masa Nabi. Penerapan ayat seperti ini menim­bulkan perbedaan di kalangan ulama Ushul Fikih; apakah yang dijadikan pegangan lafaznya yang bersifat umum, atau sebab turunnya yang bersifat khusus (hal al-'ibrah bi 'umum al-lafz au bi khush­ush al-sabab).

Bandingkan dengan chodar dalam mitolo­gi Sasania-Persia, dianggap pengganti kema menstruasi (menstrual hut), tempat pengas­ingan perempuan menstruasi. Sementara da­lam tradisi Yunani, jilbab dianggap fenomena kelas masyarakat tertentu. Dua ayat di atas tu­run dalam konteks keamanan dan kenyamanan perempuan.


Ayat khimar turun untuk menanggapi model pakaian perempuan ketika itu menggunakan pe­nutup kepala (muqani') tetapi tidak menjangkau bagian dada, sehingga bagian dada dan leher tetap kelihatan. Menurut Muhammad Sa'id al- 'Asymawi, Q.S. al-Nur/24:31 turun untuk mem­berikan pembedaan antara perempuan mukmin dan perempuan selainnya, tidak dimaksudkan untuk menjadi format abadi (uridu fihi wadl’ al-tamyiz, wa laisa hukman muabbadan).

Ayat jilbab, juga turun berkenaan seorang perempuan terhormat bermaksud membuang hajat di belakang rumah di malam hari tanpa menggunakan jilbab, maka datanglah seorang laki-laki iseng mengganggunya karena dikira budak. Peristiwa ini menjadi sebab turunnya Q.S. al-Ahdzab/33:33. Menurut Muhammad Sa'id al-'Asymawi dan Muhammad Syahrur, terkait dengan alasan dan motivasi tertentu (il­lat); karenanya berlaku kaedah: Suatu hukum terkait dengan illat. Dimana ada illat di situ ada hukum. Jika illat berubah maka hukum pun berubah. Ayat hijab, sangat terkait dengan keterbatasan tempat tinggal Nabi bersama be­berapa isterinya dan semakin besarnya jum­lah sahabat yang berkepentingan dengannya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan (perlu diingat, ayat hijab ini turun setelah kejadian tuduhan palsu/hadits al-ifk ter­hadap 'Aisyah), Umar mengusulkan agar dibuat sekat (Arab:hijab) antara ruang tamu dan ruang privat Nabi. Tetapi tidak lama kemudian turun­lah ayat hijab. (Bersambung) 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya