Berita

Nasaruddin Umar/Net

Membaca Trend Globalisasi (35)

Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Trend Jilbab (4): Wacana Jilbab Dalam Al-Qur'an

JUMAT, 11 JANUARI 2019 | 08:38 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

ADA dua istilah populer di­gunakan Al-Qur'an untuk pe­nutup kepala, yaitu khumur dan jalabib, keduanya da­lam bentuk jamak dan bersi­fat generik. Dalam Al-Qur’an dikatakan: Hai Nabi kata­kanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu su­paya mereka lebih mudah untuk dikenal, kar­ena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah ada­lah Maha pengampun lagi Maha penyayang. (Q.S. al-Ahdzab/33:59). Banyak lagi ayat dalam Al-Qur’an menjelaskan tentang pakaian untuk perempuan yang secara keseluruhan maksud dan tujuannya (maqashid al-syari'ah) untuk membebaskan kaum perempuan dari berbagai bentuk pelecehan dan diskriminasi. Pakaian yang terhormat diharapkan memberikan pelu­ang bagi perempuan untuk menikmati kehor­matan di dalam masyarakat.

Kata jalabib dalam ayat di atas merupakan bentuk jamak dari kata jilbab. Al-Qur’an dan hadis tidak pernah menyinggung bentuk pakaian secara khusus mengenai penutup muka, bahkan dalam hadis, muka dengan tegas masuk dalam pengec­ualian dan dalam suasana ihram tidak boleh di­tutupi. Lagi pula, ayat-ayat yang berbicara ten­tang penutup kepala tidak ada satupun disangkut pautkan dengan unsur-unsur mitologi dan strata sosial. Dua ayat disinggung di atas merupakan tanggapan terhadap kasus tertentu yang terjadi di masa Nabi. Penerapan ayat seperti ini menim­bulkan perbedaan di kalangan ulama Ushul Fikih; apakah yang dijadikan pegangan lafaznya yang bersifat umum, atau sebab turunnya yang bersifat khusus (hal al-'ibrah bi 'umum al-lafz au bi khush­ush al-sabab).

Bandingkan dengan chodar dalam mitolo­gi Sasania-Persia, dianggap pengganti kema menstruasi (menstrual hut), tempat pengas­ingan perempuan menstruasi. Sementara da­lam tradisi Yunani, jilbab dianggap fenomena kelas masyarakat tertentu. Dua ayat di atas tu­run dalam konteks keamanan dan kenyamanan perempuan.


Ayat khimar turun untuk menanggapi model pakaian perempuan ketika itu menggunakan pe­nutup kepala (muqani') tetapi tidak menjangkau bagian dada, sehingga bagian dada dan leher tetap kelihatan. Menurut Muhammad Sa'id al- 'Asymawi, Q.S. al-Nur/24:31 turun untuk mem­berikan pembedaan antara perempuan mukmin dan perempuan selainnya, tidak dimaksudkan untuk menjadi format abadi (uridu fihi wadl’ al-tamyiz, wa laisa hukman muabbadan).

Ayat jilbab, juga turun berkenaan seorang perempuan terhormat bermaksud membuang hajat di belakang rumah di malam hari tanpa menggunakan jilbab, maka datanglah seorang laki-laki iseng mengganggunya karena dikira budak. Peristiwa ini menjadi sebab turunnya Q.S. al-Ahdzab/33:33. Menurut Muhammad Sa'id al-'Asymawi dan Muhammad Syahrur, terkait dengan alasan dan motivasi tertentu (il­lat); karenanya berlaku kaedah: Suatu hukum terkait dengan illat. Dimana ada illat di situ ada hukum. Jika illat berubah maka hukum pun berubah. Ayat hijab, sangat terkait dengan keterbatasan tempat tinggal Nabi bersama be­berapa isterinya dan semakin besarnya jum­lah sahabat yang berkepentingan dengannya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan (perlu diingat, ayat hijab ini turun setelah kejadian tuduhan palsu/hadits al-ifk ter­hadap 'Aisyah), Umar mengusulkan agar dibuat sekat (Arab:hijab) antara ruang tamu dan ruang privat Nabi. Tetapi tidak lama kemudian turun­lah ayat hijab. (Bersambung) 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya