Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hakim Vonis Edward Soeryadjaya 12,5 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 25,6 Miliar

JUMAT, 11 JANUARI 2019 | 01:01 WIB | LAPORAN:

. Vonis bersalah dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun anggaran 2014-2015, Edward Soeryadjaya.

Vonis itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Suharso dalam sidang putusan, Kamis (10/1). Tak hanya dihukum penjara, hakim juga mewajibkan Edward untuk membayar denda senilai Rp 500 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegas Hakim Suharso.


Bukan hanya itu, hakim juga mewajibkan Edward membayar duit pengganti senilai Rp 25,6 miliar.

Duit sebanyak itu harus dibayarkan selambat-lambatnya 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Edward tak melakukan kewajiban itu, maka harta bendanya akan disita atau paling tidak diganti dengan hukuman penjara 1 tahun lamanya.

Kuasa hukum Edward, Bambang Hartono memastikan kliennya akan mengajukan banding. Hal itu karena menurut dia karena hukuman yang diterima kliennya lebih berat jika dibandingkan dengan terdakwa utama, eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan akan pikir-pikir atas banding yang akan diajukan oleh Edward bersama kuasa hukumnya.

Edward didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dia diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Awal 2014 lalu, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi Kamal Lubis. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) membeli saham SUGI.

Lalu pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga melawan hukum dengan menginisiasi dan membeli saham SUGI. Totalnya sebanyak miliar lembar saham. Adapun tiap lembar saham senilai Rp 601. Pembelian itu melalui PT Millennium Danatama Sekuritas. [jto]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya