Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hakim Vonis Edward Soeryadjaya 12,5 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 25,6 Miliar

JUMAT, 11 JANUARI 2019 | 01:01 WIB | LAPORAN:

. Vonis bersalah dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun anggaran 2014-2015, Edward Soeryadjaya.

Vonis itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Suharso dalam sidang putusan, Kamis (10/1). Tak hanya dihukum penjara, hakim juga mewajibkan Edward untuk membayar denda senilai Rp 500 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegas Hakim Suharso.

Bukan hanya itu, hakim juga mewajibkan Edward membayar duit pengganti senilai Rp 25,6 miliar.

Duit sebanyak itu harus dibayarkan selambat-lambatnya 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Edward tak melakukan kewajiban itu, maka harta bendanya akan disita atau paling tidak diganti dengan hukuman penjara 1 tahun lamanya.

Kuasa hukum Edward, Bambang Hartono memastikan kliennya akan mengajukan banding. Hal itu karena menurut dia karena hukuman yang diterima kliennya lebih berat jika dibandingkan dengan terdakwa utama, eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan akan pikir-pikir atas banding yang akan diajukan oleh Edward bersama kuasa hukumnya.

Edward didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dia diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Awal 2014 lalu, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi Kamal Lubis. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) membeli saham SUGI.

Lalu pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga melawan hukum dengan menginisiasi dan membeli saham SUGI. Totalnya sebanyak miliar lembar saham. Adapun tiap lembar saham senilai Rp 601. Pembelian itu melalui PT Millennium Danatama Sekuritas. [jto]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya