Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hakim Vonis Edward Soeryadjaya 12,5 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 25,6 Miliar

JUMAT, 11 JANUARI 2019 | 01:01 WIB | LAPORAN:

. Vonis bersalah dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina tahun anggaran 2014-2015, Edward Soeryadjaya.

Vonis itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Suharso dalam sidang putusan, Kamis (10/1). Tak hanya dihukum penjara, hakim juga mewajibkan Edward untuk membayar denda senilai Rp 500 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegas Hakim Suharso.


Bukan hanya itu, hakim juga mewajibkan Edward membayar duit pengganti senilai Rp 25,6 miliar.

Duit sebanyak itu harus dibayarkan selambat-lambatnya 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika Edward tak melakukan kewajiban itu, maka harta bendanya akan disita atau paling tidak diganti dengan hukuman penjara 1 tahun lamanya.

Kuasa hukum Edward, Bambang Hartono memastikan kliennya akan mengajukan banding. Hal itu karena menurut dia karena hukuman yang diterima kliennya lebih berat jika dibandingkan dengan terdakwa utama, eks Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan akan pikir-pikir atas banding yang akan diajukan oleh Edward bersama kuasa hukumnya.

Edward didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dia diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Awal 2014 lalu, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi Kamal Lubis. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) membeli saham SUGI.

Lalu pada periode Desember 2014 hingga September 2015, Helmi diduga melawan hukum dengan menginisiasi dan membeli saham SUGI. Totalnya sebanyak miliar lembar saham. Adapun tiap lembar saham senilai Rp 601. Pembelian itu melalui PT Millennium Danatama Sekuritas. [jto]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya