Berita

Ratna Sarumpaet/Net

Hukum

Berkas Ratna Sarumpaet Sudah Ditambah, Rocky Gerung Saksi

KAMIS, 10 JANUARI 2019 | 19:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus penyebaran berita hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet.

"Sebanyak 20 poin materi telah diperbaiki dan ditambahkan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).

Nico mengatakan berkas sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa mengenai syarat formil dan materil. Berkas diserahkan ke Kejaksaan hari ini.


"Terkait materinya tidak bisa disampaikan. Untuk saksi tambahan hanya Rocky Gerung saja," kata Nico

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menyebutkan pihaknya tengah menunggu berkas Ratna lengkap atau P21. Setelah dinyatakan lengkap, Ratna Sarumpaet beserta barang bukti akan diserahkan ke pihak Kejaksaan.

"Apabila nanti penyidik mendapatkan p21 dari Kejaksaan, barulah akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," tambahnya.

Ratna ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Dia dijerat dengan Pasal 14 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Ibunda artis Atika Hasiholan itu terancam 10 tahun penjara.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya