Berita

Budi Gunadi Sadikin-Richard Adkerson/Net

Bisnis

Pemegang Saham Mayoritas Freeport Indonesia Mau Untung, Kok Jadi Buntung

KAMIS, 10 JANUARI 2019 | 14:32 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Pernyataan bahwa PT Inalum (Persero) tidak akan menerima deviden selama dua tahun sungguh mengagetkan.

Inalum adalah pemilik 51,2 persen saham Freeport Indonesia. Pembayaran saham senilai 3,85 miliar dolar AS itu dilakukan pada tanggal 21 Desember yang lalu. Presiden Joko Widodo mengumumkan sendiri peristiwa yang menurutnya bersejarah itu di Istana Negara.

Pengumuman dihadiri sejumlah menteri terkait juga CEO Freeport-McMoRan Richard Adkerson dan Dirut PT Inalum (Persero) Budi G. Sadikin.


Dengan saham sebesar itu, Indonesia melalui perusahaan plat merah Inalum dibayangkan akan menjadi pihak mengendali. Namun faktanya, Inalum justru harus puasa deviden selama dua tahun.

Dalam pernyataannya kemarin (Rabu, 9/1), Dirut PT Inalum Budi Gunadi Sadikin itu mengatakan, pihaknya baru menerima deviden pada 2021 setelah tambang di bawah permukaan tanah (underground pit) beroperasi.

Deviden baru diterima Inalum dalam jumlah yang signifikan pada 2023.

Pernyataan Budi Sadikin ini membingungkan publik.

Bukan hanya karena Inalum merupakan pemegang saham mayoritas di perusahaan patungan dengan Freeport-McMoRan (FCX) itu, tetapi juga karena pihak Freeport-McMoRan sendiri di hari yang sama dengan pembayaran harga saham tersebut mengatakan bahwa perusahaan tambang yang bermarkas di Phoenix, AS, sampai tahun 2022 akan mendapatkan keuntungan hingga 81,28 persen dari Freeport Indonesia.

Bagaimana mungkin Freeport-McMoRan yang bukan pemegang saham mayoritas bisa untung, tetapi Inalum yang punya saham mayoritas malah buntung?

"As a result, FCX’s economic interest in PT-FI is expected to approximate 81.28 percent through 2022. FCX will continue to manage the operations of PT-FI," tulis Freeport-McMoRan dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Bussines Wire. [guh]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya