Berita

Protes anti pornografi di Korea Selatan/BBC

Dunia

Pendiri Situs Pornografi Korea Selatan Dibui Empat Tahun

KAMIS, 10 JANUARI 2019 | 13:47 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Salah satu pendiri situs pronografi terbesar Korea Selatan, Soranet, dijatuhi hukuman empat tahun penjara di pengadilan Seoul hari ini (Kamis, 10/1).

Dia adalah seorang wanita yang tidak dirilis penuh identitasnya. Dia hanya disebutkan memiliki marga Song dan berusia 46 tahun. Dia dinyatakan bersalah karena membantu dan bersekongkol dalam mendistribusikan materi yang cabul.

Selain dibui, Song juga didenda sebesar 1,4 miliar won dan diperintahkan untuk menghadiri 80 jam pendidikan pencegahan kekerasan seksual.


Song merupakan satu dari empat orang, termasuk suaminya, yang mengelola situs pornografi itu sejak tahun 1999 hingga 2016. Mereka menggunakan server di luar negeri.

Dikabarkan BBC, Soranet memiliki lebih dari satu juta pengguna dan menampung ribuan video ilegal. Banyak video yang diambil dengan kamera mata-mata dan dibagikan tanpa persetujuan dari pihak wanita.

Selain itu, banyak juga video pribadi yang diunggah sebagai bentuk balas dendam atau sakit hati.
Di bawah hukum Korea Selatan, memproduksi dan menyebarkan pornografi adalah ilegal. Setelah protes publik, Soranet pun akhirnya ditutup.

Song sendiri sempat melarikan diri ke Selandia Baru setelah polisi mulai menyelidiki situs tersebut pada tahun 2015. Namun dia terpaksa kembali ke Korea Selatan ketika paspornya dicabut.

Song membantah semua tuduhan yang dilayangkan padanya dan mengatakan di pengadilan bahwa suaminya dan dua orang lainnya lah yang bertanggung jawab atas pengelolaan situs.

Sementara itu, suaminya dan dua orang lainnya yang juga mendirikan situs itu saat ini masih buron. Mereka diketahui memiliki paspor asing. [mel]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya