Berita

Protes anti pornografi di Korea Selatan/BBC

Dunia

Pendiri Situs Pornografi Korea Selatan Dibui Empat Tahun

KAMIS, 10 JANUARI 2019 | 13:47 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Salah satu pendiri situs pronografi terbesar Korea Selatan, Soranet, dijatuhi hukuman empat tahun penjara di pengadilan Seoul hari ini (Kamis, 10/1).

Dia adalah seorang wanita yang tidak dirilis penuh identitasnya. Dia hanya disebutkan memiliki marga Song dan berusia 46 tahun. Dia dinyatakan bersalah karena membantu dan bersekongkol dalam mendistribusikan materi yang cabul.

Selain dibui, Song juga didenda sebesar 1,4 miliar won dan diperintahkan untuk menghadiri 80 jam pendidikan pencegahan kekerasan seksual.


Song merupakan satu dari empat orang, termasuk suaminya, yang mengelola situs pornografi itu sejak tahun 1999 hingga 2016. Mereka menggunakan server di luar negeri.

Dikabarkan BBC, Soranet memiliki lebih dari satu juta pengguna dan menampung ribuan video ilegal. Banyak video yang diambil dengan kamera mata-mata dan dibagikan tanpa persetujuan dari pihak wanita.

Selain itu, banyak juga video pribadi yang diunggah sebagai bentuk balas dendam atau sakit hati.
Di bawah hukum Korea Selatan, memproduksi dan menyebarkan pornografi adalah ilegal. Setelah protes publik, Soranet pun akhirnya ditutup.

Song sendiri sempat melarikan diri ke Selandia Baru setelah polisi mulai menyelidiki situs tersebut pada tahun 2015. Namun dia terpaksa kembali ke Korea Selatan ketika paspornya dicabut.

Song membantah semua tuduhan yang dilayangkan padanya dan mengatakan di pengadilan bahwa suaminya dan dua orang lainnya lah yang bertanggung jawab atas pengelolaan situs.

Sementara itu, suaminya dan dua orang lainnya yang juga mendirikan situs itu saat ini masih buron. Mereka diketahui memiliki paspor asing. [mel]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya