Berita

Protes anti pornografi di Korea Selatan/BBC

Dunia

Pendiri Situs Pornografi Korea Selatan Dibui Empat Tahun

KAMIS, 10 JANUARI 2019 | 13:47 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Salah satu pendiri situs pronografi terbesar Korea Selatan, Soranet, dijatuhi hukuman empat tahun penjara di pengadilan Seoul hari ini (Kamis, 10/1).

Dia adalah seorang wanita yang tidak dirilis penuh identitasnya. Dia hanya disebutkan memiliki marga Song dan berusia 46 tahun. Dia dinyatakan bersalah karena membantu dan bersekongkol dalam mendistribusikan materi yang cabul.

Selain dibui, Song juga didenda sebesar 1,4 miliar won dan diperintahkan untuk menghadiri 80 jam pendidikan pencegahan kekerasan seksual.


Song merupakan satu dari empat orang, termasuk suaminya, yang mengelola situs pornografi itu sejak tahun 1999 hingga 2016. Mereka menggunakan server di luar negeri.

Dikabarkan BBC, Soranet memiliki lebih dari satu juta pengguna dan menampung ribuan video ilegal. Banyak video yang diambil dengan kamera mata-mata dan dibagikan tanpa persetujuan dari pihak wanita.

Selain itu, banyak juga video pribadi yang diunggah sebagai bentuk balas dendam atau sakit hati.
Di bawah hukum Korea Selatan, memproduksi dan menyebarkan pornografi adalah ilegal. Setelah protes publik, Soranet pun akhirnya ditutup.

Song sendiri sempat melarikan diri ke Selandia Baru setelah polisi mulai menyelidiki situs tersebut pada tahun 2015. Namun dia terpaksa kembali ke Korea Selatan ketika paspornya dicabut.

Song membantah semua tuduhan yang dilayangkan padanya dan mengatakan di pengadilan bahwa suaminya dan dua orang lainnya lah yang bertanggung jawab atas pengelolaan situs.

Sementara itu, suaminya dan dua orang lainnya yang juga mendirikan situs itu saat ini masih buron. Mereka diketahui memiliki paspor asing. [mel]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya