Berita

Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud Ke Andi Arief: Kalau Menurut Anda Berbahaya, Gugatlah Demokrat, Sampaikan Kepada SBY

KAMIS, 10 JANUARI 2019 | 12:47 WIB | LAPORAN:

. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD tidak terima dengan sikap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief yang terkesan menyudutkannya.

Mahfud menegaskan, pernyataannya tentang tidak apa-apa kecurangan terjadi, selama perbedaan suara antar pasangan Capres sangat jauh adalah berdasarkan UU 8/2011 tentang Perubahan Atas UU 24/2003 tentang MK.

"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu. Sampaikan kpd beliau (SBY) dong," kata Mahfud di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Kamis (10/1), membalas twittan Andi Arief.

Baca: Andi Arief: Logika Mahfud MD Sangat Berbahaya

Ditegaskan Mahfud, UU itu dulunya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Di situ disebutkan bahwa perhitungan hasil Pemilu boleh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yang diperkarakan bisa mengubah urutan perolehan suara (kemenangan).

"Kalau anda bilang itu berbahaya, proteslah yang membuat dan menandatangani UU," ujar Mahfud.

"Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan. Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011. UU ini dibuat pd saat Partai Demokrat berkuasa. Kalau mnrt Anda salah gugatlah Partai Demokrat (PD). Kok bilang berbahaya ke gue?" lanjut Mahfud memaprkan.

Ditambahkannya, kecurangan yang jumlahnya tidak signifikan tidak bisa membatalkan kemenangan seseorang secara hukum konstitusi. Tapi hal itu ditegaskan tidak berlaku bagi hukum pidana.

"Secara hukum pidana pelakunya bisa dipenjarakan. Sama dgn pemenang pilkada tp korupsi. Pilkadanya menang, tp korupsinya dihukum. Bnyk, kan?" demikian Mahfud MD. [rus]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya