Berita

Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud Ke Andi Arief: Kalau Menurut Anda Berbahaya, Gugatlah Demokrat, Sampaikan Kepada SBY

KAMIS, 10 JANUARI 2019 | 12:47 WIB | LAPORAN:

. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD tidak terima dengan sikap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief yang terkesan menyudutkannya.

Mahfud menegaskan, pernyataannya tentang tidak apa-apa kecurangan terjadi, selama perbedaan suara antar pasangan Capres sangat jauh adalah berdasarkan UU 8/2011 tentang Perubahan Atas UU 24/2003 tentang MK.

"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu. Sampaikan kpd beliau (SBY) dong," kata Mahfud di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Kamis (10/1), membalas twittan Andi Arief.


Baca: Andi Arief: Logika Mahfud MD Sangat Berbahaya

Ditegaskan Mahfud, UU itu dulunya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Di situ disebutkan bahwa perhitungan hasil Pemilu boleh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yang diperkarakan bisa mengubah urutan perolehan suara (kemenangan).

"Kalau anda bilang itu berbahaya, proteslah yang membuat dan menandatangani UU," ujar Mahfud.

"Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan. Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011. UU ini dibuat pd saat Partai Demokrat berkuasa. Kalau mnrt Anda salah gugatlah Partai Demokrat (PD). Kok bilang berbahaya ke gue?" lanjut Mahfud memaprkan.

Ditambahkannya, kecurangan yang jumlahnya tidak signifikan tidak bisa membatalkan kemenangan seseorang secara hukum konstitusi. Tapi hal itu ditegaskan tidak berlaku bagi hukum pidana.

"Secara hukum pidana pelakunya bisa dipenjarakan. Sama dgn pemenang pilkada tp korupsi. Pilkadanya menang, tp korupsinya dihukum. Bnyk, kan?" demikian Mahfud MD. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya