Berita

Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud Ke Andi Arief: Kalau Menurut Anda Berbahaya, Gugatlah Demokrat, Sampaikan Kepada SBY

KAMIS, 10 JANUARI 2019 | 12:47 WIB | LAPORAN:

. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD tidak terima dengan sikap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief yang terkesan menyudutkannya.

Mahfud menegaskan, pernyataannya tentang tidak apa-apa kecurangan terjadi, selama perbedaan suara antar pasangan Capres sangat jauh adalah berdasarkan UU 8/2011 tentang Perubahan Atas UU 24/2003 tentang MK.

"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu. Sampaikan kpd beliau (SBY) dong," kata Mahfud di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Kamis (10/1), membalas twittan Andi Arief.


Baca: Andi Arief: Logika Mahfud MD Sangat Berbahaya

Ditegaskan Mahfud, UU itu dulunya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Di situ disebutkan bahwa perhitungan hasil Pemilu boleh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yang diperkarakan bisa mengubah urutan perolehan suara (kemenangan).

"Kalau anda bilang itu berbahaya, proteslah yang membuat dan menandatangani UU," ujar Mahfud.

"Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan. Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011. UU ini dibuat pd saat Partai Demokrat berkuasa. Kalau mnrt Anda salah gugatlah Partai Demokrat (PD). Kok bilang berbahaya ke gue?" lanjut Mahfud memaprkan.

Ditambahkannya, kecurangan yang jumlahnya tidak signifikan tidak bisa membatalkan kemenangan seseorang secara hukum konstitusi. Tapi hal itu ditegaskan tidak berlaku bagi hukum pidana.

"Secara hukum pidana pelakunya bisa dipenjarakan. Sama dgn pemenang pilkada tp korupsi. Pilkadanya menang, tp korupsinya dihukum. Bnyk, kan?" demikian Mahfud MD. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya