Berita

Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud Ke Andi Arief: Kalau Menurut Anda Berbahaya, Gugatlah Demokrat, Sampaikan Kepada SBY

KAMIS, 10 JANUARI 2019 | 12:47 WIB | LAPORAN:

. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD tidak terima dengan sikap Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief yang terkesan menyudutkannya.

Mahfud menegaskan, pernyataannya tentang tidak apa-apa kecurangan terjadi, selama perbedaan suara antar pasangan Capres sangat jauh adalah berdasarkan UU 8/2011 tentang Perubahan Atas UU 24/2003 tentang MK.

"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif. Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu. Sampaikan kpd beliau (SBY) dong," kata Mahfud di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Kamis (10/1), membalas twittan Andi Arief.


Baca: Andi Arief: Logika Mahfud MD Sangat Berbahaya

Ditegaskan Mahfud, UU itu dulunya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Di situ disebutkan bahwa perhitungan hasil Pemilu boleh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yang diperkarakan bisa mengubah urutan perolehan suara (kemenangan).

"Kalau anda bilang itu berbahaya, proteslah yang membuat dan menandatangani UU," ujar Mahfud.

"Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan. Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011. UU ini dibuat pd saat Partai Demokrat berkuasa. Kalau mnrt Anda salah gugatlah Partai Demokrat (PD). Kok bilang berbahaya ke gue?" lanjut Mahfud memaprkan.

Ditambahkannya, kecurangan yang jumlahnya tidak signifikan tidak bisa membatalkan kemenangan seseorang secara hukum konstitusi. Tapi hal itu ditegaskan tidak berlaku bagi hukum pidana.

"Secara hukum pidana pelakunya bisa dipenjarakan. Sama dgn pemenang pilkada tp korupsi. Pilkadanya menang, tp korupsinya dihukum. Bnyk, kan?" demikian Mahfud MD. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya