Berita

Hukum

KPK Kembali Panggil Kepala Sekolah Terkait Suap Bupati Cianjur

KAMIS, 10 JANUARI 2019 | 10:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Hari ini tiga kepala sekolah akan dimintai keterangan untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar, Bupati Cianjur)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (10/1).

Tiga kepala sekolah yang dipanggil adalah Kepala Sekolah SMPN 2 Pagelaran, Apit Subardi; Kepala Sekolah SMPN 4 Sukanagara, Jaimin dan; Kepala Sekolah SMPN 2 Sindangbarang, Cece.


Febri menyebut pemanggilan terkait dengan penyidikan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur.

KPK sebelumnya juga memanggil empat kepala sekolah, yaitu Kepala Sekolah SMP PGRI Cugenang, Susila Cireja; Kepala Sekolah SMAN 5 Cikalongkulon, Cecep Wahyu Wibisana; Kepala Sekolah SMPN 2 Cibeber, Esih Hasanah; dan Kepala Sekolah SMP PGRI Ciranjang, Enay Sunarya.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM) sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiganya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Subandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Rosidin; dan Tubagus Cepy Sethady yang merupakan kakak ipar Irvan.

Dalam kasus ini, Bupati Irvan diduga secara bersama-sama tersangka lainnya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur dengan total 14,5 persen dari anggaran Rp. 46,8 miliar. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya