Berita

Foto/RMOL

Dunia

Menlu Retno: Indonesia Jadi Pendorong Perlindungan Manusia Di Seluruh Dunia

RABU, 09 JANUARI 2019 | 20:08 WIB | LAPORAN:

Indonesia menjunjung tinggi perlindungan setiap warganya di luar negeri.

Lebih dari itu, Indonesia bahkan menjadi pendorong dalam kesepakatan dengan berbagai organisasi dunia untuk perlindungan imigran.

"Di tengah tantangan dari beberapa negara, Indonesia justru menjadi salah satu sponsor dan salah satu wakil presiden Pertemuan Intergovernmental Conference to Adopt The Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration di Marrakesh, 10-11 Desember 2018," jelas Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri (PPTM) 2019 di Gedung Kemlu, Jakarta, Rabu (9/1).
 

 
Selain itu, Indonesia juga menjadi pendorong utama disahkannya ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Right of Migrant Workers di Manila pada 14 November 2017, guna mengimplementasikan Cebu Declaration on Promotion and Protection the Rights of Migrant Workers yang diresmikan pada Januari 2007.

Pemerintah Indonesia melalui Kemlu juga melakukan penguatan upaya menangani korban tindak pidana perdagangan orang (TTPO) melalui Bali Process. Seperti halnya dengan negara tetangga Australia yang melibatkan kalangan swasta.

"Masih dalam konteks Bali Process bersama dengan Australia, satu inisiatif baru dilakukan untuk pencegahan dan penanganan TPPO yaitu dengan melibatkan kalangan swasta. Dengan menggandeng swasta, diharapkan resiko TPPO akan dapat dikurangi," papar Retno.

Kemlu sendiri telah menyelesaikan perjanjian bilateral dengan Persatuan Emirat Arab untuk memastikan perlindungan WNI di negara-negara tempat mereka bekerja.

Retno menyampaikan hasil kerja perlindungan WNI dalam empat tahun terakhir yakni 73,503 kasus WNI telah terselesaikan, dan 278 WNI dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

Kemudian 181.942 WNI/TKI bermasalah (termasuk overstayers) telah direpatriasi, 16.432 WNI dievakuasi dari daerah perang, konflik politik dan bencana alam di seluruh dunia, 37 WNI dibebaskan dari penyanderaan di Filipina dan Somalia, serta lebih dari Rp 574 miliar hak finansial WNI/TKI di luar negeri berhasil dikembalikan.

Di awal 2019, sebanyak tiga WNI yang menjadi sandera di Kongo juga dapat dibebaskan. [wah]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya