Berita

Sidang putusan gugatan OSO terhadap KPU

Politik

Putusan Bawaslu: KPU Wajib Kembalikan OSO Sebagai Calon Anggota DPD

RABU, 09 JANUARI 2019 | 16:31 WIB | LAPORAN:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mengembalikan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu, Abhan, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1).

KPU dianggap melakukan pelanggaran administrasi terkait pencalonan OSO. Karena itu, Bawaslu memerintahkan KPU mencabut surat putusan KPU terkait daftar calon tetap anggota DPD dan menerbitkan putusan baru yang memasukkan nama OSO.


KPU harus melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 yang sudah melarang OSO untuk nyaleg.

"Memerintahkan terlapor untuk menertibkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 yang mencantumkan kembali daftar calon tetap yang sebagaimana yang terdapat dalam lampiran keputusan komisi 1130/PL.1.4-kpt/06/kpu/IX/2018 tanggal tanggal 20 September 2018," tegasnya.

Bawaslu memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dalam waktu tiga hari.

Selama ini KPU bersikeras meminta OSO mengundurkan diri dari partai politik sebagai syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019. Alasannya, putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Namun, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkata lain. PTUN memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya

Putusan Bawaslu hari ini wajib dilaksanakan KPU dalam waktu tiga hari.

KPU juga diwajibkan untuk menetapkan OSO sebagai Anggota DPD RI jika dia mengundurkan diri dari pengurus partai politik paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD RI.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk tidak menetapkan Dr Haji Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," pungkas Abhan. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya