Berita

Sidang putusan gugatan OSO terhadap KPU

Politik

Putusan Bawaslu: KPU Wajib Kembalikan OSO Sebagai Calon Anggota DPD

RABU, 09 JANUARI 2019 | 16:31 WIB | LAPORAN:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mengembalikan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Demikian bunyi putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu, Abhan, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1).

KPU dianggap melakukan pelanggaran administrasi terkait pencalonan OSO. Karena itu, Bawaslu memerintahkan KPU mencabut surat putusan KPU terkait daftar calon tetap anggota DPD dan menerbitkan putusan baru yang memasukkan nama OSO.

KPU harus melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 yang sudah melarang OSO untuk nyaleg.

"Memerintahkan terlapor untuk menertibkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 yang mencantumkan kembali daftar calon tetap yang sebagaimana yang terdapat dalam lampiran keputusan komisi 1130/PL.1.4-kpt/06/kpu/IX/2018 tanggal tanggal 20 September 2018," tegasnya.

Bawaslu memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dalam waktu tiga hari.

Selama ini KPU bersikeras meminta OSO mengundurkan diri dari partai politik sebagai syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019. Alasannya, putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Namun, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkata lain. PTUN memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya

Putusan Bawaslu hari ini wajib dilaksanakan KPU dalam waktu tiga hari.

KPU juga diwajibkan untuk menetapkan OSO sebagai Anggota DPD RI jika dia mengundurkan diri dari pengurus partai politik paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD RI.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk tidak menetapkan Dr Haji Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," pungkas Abhan. [ald]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya