Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

DPD: Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Belum Optimal

SELASA, 08 JANUARI 2019 | 19:05 WIB | LAPORAN:

Komite III DPD RI memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU Pekerja Sosial dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan pemerintah.

Pada kesempatan tersebut, DPD menilai bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial belum optimal.
 
"Penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal. Telah terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah serta kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial," jelas Wakil Ketua Komite III Novita Anakotta di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (8/1).
 

 
Secara prinsip, DPD mendukung sepenuhnya pembahasan lebih lanjut atas RUU Pekerja Sosial. Oleh karena itu, perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial.
 
"Secara prinsip DPD mendukung sepenuhnya pembahasan selanjutnya atas RUU Pekerja Sosial. Namun DPD memadang penting untuk menyampaikan pandanganya atas RUU Pekerja Sosial guna perbaikan dan penguatan atas norma dalam RUU tersebut," papar senator asal Maluku Utara itu.
 
Novita menjabarkan, ada beberapa catatan terkait pandangan DPD terhadap RUU Pekerja Sosial. Tentang konsistensi penamaan RUU dengan naskah akademiknya.

"DPD menemukan ketidakkonsistenan penamaan RUU dengan naskah akademiknya," bebernya.
 
Selanjutnya, perihal penamaan RUU yang akan yang mencerminkan materi muatan. DPD berpendapat penamaan RUU adalah RUU tentang pekerjaan sosial karena muatannya selain mengatur perihal profesi juga mengatur praktik pekerjaan sosial.
 
Novita menambahkan, RUU Pekerja Sosial harus memuat norma tentang pendidikan tinggi bagi pekerja sosial dan norma tentang jenis atau katagorisasi pekerja sosial. Selain itu, keterlibatan Asosiasi Pendidikan Kesejahteraan Sosial dan Pekerja Sosial Indonesia.
 
Terakhir mengenai ketentuan standarisasi. Perlu dipastikan bahwa profesi pekerja sosial di Indonesia tidak hanya memenuhi ketentuan standarisasi nasional melainkan juga internasional.

"Hal ini untuk menghadapi globalisasi dan membuka peluang kerja bagi profesi pekerja sosial, tidak hanya di dalam negeri melainkan juga luar negeri," jelas Novita. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya