Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

DPD: Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Belum Optimal

SELASA, 08 JANUARI 2019 | 19:05 WIB | LAPORAN:

Komite III DPD RI memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU Pekerja Sosial dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan pemerintah.

Pada kesempatan tersebut, DPD menilai bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial belum optimal.
 
"Penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal. Telah terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah serta kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial," jelas Wakil Ketua Komite III Novita Anakotta di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (8/1).
 

 
Secara prinsip, DPD mendukung sepenuhnya pembahasan lebih lanjut atas RUU Pekerja Sosial. Oleh karena itu, perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial.
 
"Secara prinsip DPD mendukung sepenuhnya pembahasan selanjutnya atas RUU Pekerja Sosial. Namun DPD memadang penting untuk menyampaikan pandanganya atas RUU Pekerja Sosial guna perbaikan dan penguatan atas norma dalam RUU tersebut," papar senator asal Maluku Utara itu.
 
Novita menjabarkan, ada beberapa catatan terkait pandangan DPD terhadap RUU Pekerja Sosial. Tentang konsistensi penamaan RUU dengan naskah akademiknya.

"DPD menemukan ketidakkonsistenan penamaan RUU dengan naskah akademiknya," bebernya.
 
Selanjutnya, perihal penamaan RUU yang akan yang mencerminkan materi muatan. DPD berpendapat penamaan RUU adalah RUU tentang pekerjaan sosial karena muatannya selain mengatur perihal profesi juga mengatur praktik pekerjaan sosial.
 
Novita menambahkan, RUU Pekerja Sosial harus memuat norma tentang pendidikan tinggi bagi pekerja sosial dan norma tentang jenis atau katagorisasi pekerja sosial. Selain itu, keterlibatan Asosiasi Pendidikan Kesejahteraan Sosial dan Pekerja Sosial Indonesia.
 
Terakhir mengenai ketentuan standarisasi. Perlu dipastikan bahwa profesi pekerja sosial di Indonesia tidak hanya memenuhi ketentuan standarisasi nasional melainkan juga internasional.

"Hal ini untuk menghadapi globalisasi dan membuka peluang kerja bagi profesi pekerja sosial, tidak hanya di dalam negeri melainkan juga luar negeri," jelas Novita. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya