Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

DPD: Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Belum Optimal

SELASA, 08 JANUARI 2019 | 19:05 WIB | LAPORAN:

Komite III DPD RI memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU Pekerja Sosial dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan pemerintah.

Pada kesempatan tersebut, DPD menilai bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial belum optimal.
 

"Penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal. Telah terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah serta kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial," jelas Wakil Ketua Komite III Novita Anakotta di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (8/1).
 
Secara prinsip, DPD mendukung sepenuhnya pembahasan lebih lanjut atas RUU Pekerja Sosial. Oleh karena itu, perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial.
 
"Secara prinsip DPD mendukung sepenuhnya pembahasan selanjutnya atas RUU Pekerja Sosial. Namun DPD memadang penting untuk menyampaikan pandanganya atas RUU Pekerja Sosial guna perbaikan dan penguatan atas norma dalam RUU tersebut," papar senator asal Maluku Utara itu.
 
Novita menjabarkan, ada beberapa catatan terkait pandangan DPD terhadap RUU Pekerja Sosial. Tentang konsistensi penamaan RUU dengan naskah akademiknya.

"DPD menemukan ketidakkonsistenan penamaan RUU dengan naskah akademiknya," bebernya.
 
Selanjutnya, perihal penamaan RUU yang akan yang mencerminkan materi muatan. DPD berpendapat penamaan RUU adalah RUU tentang pekerjaan sosial karena muatannya selain mengatur perihal profesi juga mengatur praktik pekerjaan sosial.
 
Novita menambahkan, RUU Pekerja Sosial harus memuat norma tentang pendidikan tinggi bagi pekerja sosial dan norma tentang jenis atau katagorisasi pekerja sosial. Selain itu, keterlibatan Asosiasi Pendidikan Kesejahteraan Sosial dan Pekerja Sosial Indonesia.
 
Terakhir mengenai ketentuan standarisasi. Perlu dipastikan bahwa profesi pekerja sosial di Indonesia tidak hanya memenuhi ketentuan standarisasi nasional melainkan juga internasional.

"Hal ini untuk menghadapi globalisasi dan membuka peluang kerja bagi profesi pekerja sosial, tidak hanya di dalam negeri melainkan juga luar negeri," jelas Novita. [wah]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya