Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

DPD: Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Belum Optimal

SELASA, 08 JANUARI 2019 | 19:05 WIB | LAPORAN:

Komite III DPD RI memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU Pekerja Sosial dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan pemerintah.

Pada kesempatan tersebut, DPD menilai bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial belum optimal.
 
"Penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal. Telah terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah serta kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial," jelas Wakil Ketua Komite III Novita Anakotta di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (8/1).
 

 
Secara prinsip, DPD mendukung sepenuhnya pembahasan lebih lanjut atas RUU Pekerja Sosial. Oleh karena itu, perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial.
 
"Secara prinsip DPD mendukung sepenuhnya pembahasan selanjutnya atas RUU Pekerja Sosial. Namun DPD memadang penting untuk menyampaikan pandanganya atas RUU Pekerja Sosial guna perbaikan dan penguatan atas norma dalam RUU tersebut," papar senator asal Maluku Utara itu.
 
Novita menjabarkan, ada beberapa catatan terkait pandangan DPD terhadap RUU Pekerja Sosial. Tentang konsistensi penamaan RUU dengan naskah akademiknya.

"DPD menemukan ketidakkonsistenan penamaan RUU dengan naskah akademiknya," bebernya.
 
Selanjutnya, perihal penamaan RUU yang akan yang mencerminkan materi muatan. DPD berpendapat penamaan RUU adalah RUU tentang pekerjaan sosial karena muatannya selain mengatur perihal profesi juga mengatur praktik pekerjaan sosial.
 
Novita menambahkan, RUU Pekerja Sosial harus memuat norma tentang pendidikan tinggi bagi pekerja sosial dan norma tentang jenis atau katagorisasi pekerja sosial. Selain itu, keterlibatan Asosiasi Pendidikan Kesejahteraan Sosial dan Pekerja Sosial Indonesia.
 
Terakhir mengenai ketentuan standarisasi. Perlu dipastikan bahwa profesi pekerja sosial di Indonesia tidak hanya memenuhi ketentuan standarisasi nasional melainkan juga internasional.

"Hal ini untuk menghadapi globalisasi dan membuka peluang kerja bagi profesi pekerja sosial, tidak hanya di dalam negeri melainkan juga luar negeri," jelas Novita. [wah]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya