Berita

Muhadjir Effendy/Net

Politik

Mendikbud Pertimbangkan Hapus SKTM Dari Syarat PPDB

SELASA, 08 JANUARI 2019 | 16:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) akan dihapuskan dari syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi keluarga pra sejahtera.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengaku sedang mempertimbangkan penghapusan tersebut.

"Sedang kita pertimbangkan untuk PPDB tahun ini tidak ada SKTM," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/1).


Sebagai pengganti SKTM, kata dia, siswa dari keluarga pra sejahterah dapat menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk melanjutkan pendidikan.

"KIP itu menjamin bahwa anak miskin ini akan berkelanjutan sekolahnya, tidak hanya tidak drop out tapi juga berkelanjutan ke jenjang lebih tinggi," jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, sebelum masa pendaftaran siswa baru dimulai, kebijakan itu akan segera disosialisasikan kepada seluruh sekolah.

"Nanti akan ada surat edaran, nanti dibuat dalam Peraturan Menteri," tutup rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu. [ian]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya