Berita

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hendarsam/RMOL

Politik

Dinilai Tendensius, Anggota KPU Pramono Ubaid Dilaporkan Ke DKPP

SELASA, 08 JANUARI 2019 | 11:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pernyataannya yang merespons tweet Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief soal surat suara tercoblos, yang dikatakan diduga terencana.

"Pernyataan Pramono Ubaid tersebut sangat tendensius dan menyudutkan Andi Arief yang merupakan pendukung pasangan calon 02," kata Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Hendarsam di gedung DKPP Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (8/1).

Dengan pernyataannya itu, sambung Hendarsam, patut diduga Pramono telah bersikap tidak netral. Pasalnya, sebagai komisioner KPU, Pramono bertindak di luar tugas dan pokok fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu.


"Yang berwenang bilang itu terencana atau tidak adalah kepolisian, melalui penyelidikan, bukan komisioner KPU," ujarnya.

Pramono diduga melanggar pasal 8 huruf c Peraturan DKPP No. 2/2017 Jo pasal 10 huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 13/2012, No. 11/2011 No 1/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan.

"Yang mengatur penyelenggara Pemilu untuk tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu," jelas Hendarsam.

Oleh karenanya, ACTA berharap agar laporan bisa diproses dengan cepat agar kepercayaan rakyat kepada institusi KPU tidak tergerus, dan meminta kepada DKPP untuk memutus menerima pengaduan untuk seluruhnya.

"Agar pihak teradu (Pramono Ubaid) dijatuhi sanksi berupa pemberhentian," pungkas Hendarsam.

Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi menduga, kicauan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief soal tujuh kontainer surat suara pemilu yang tercoblos sudah direncanakan.

Menurut Pramono, Andi sudah lebih dulu mendesain pilihan kata yang dituliskan di akun Twitter miliknya. Hal itu dilakukan demi menghindar dari tanggung jawab tersebarnya informasi bohong tersebut.

"Itu urusannya menghindar dari tanggung jawab. Memang pilihan katanya sudah didesain, sudah dipikirkan secara matang agar dia tidak dituduh sebarkan hoax," ujar Pramono di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1) lalu. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya