Berita

Foto: Net

Politik

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Langgar UU Pecat Rizky Amelia

SELASA, 08 JANUARI 2019 | 06:47 WIB | LAPORAN:

Draft Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap staf pegawai Dewas BPJS Ketenagakerjaan Rizky Amelia atau yang akrab disapa Amel, dinilai sebagai vonis sepihak.

Koordiantor Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengkritik keputusan tersebut bukti seluruh Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan telah memposisikan RA sebagai pihak yang salah, dan harus keluar.

"Itu vonis sepihak, yang salah loh. Ini membuktikan juga betapa buruknya kinerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan itu," tegas Timboel.


Dengan dikeluarkan draft PHK terhadap RA, menurut Timboel, semakin menunjukkan kekejian kolektif yang dilakukan oleh Dewas BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya menilai, Pak Guntur Witjaksono sebagai Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh anggota Dewas, secara bersama-sama telah mengkriminalisasi Saudari RA. Padahal, seharusnya Dewas BPJS Ketenagakerjaan harus melindungi RA dari perbuatan-perbuatan yang tidak benar, yang dilakukan SAB," ujar Timboel.

Sejak awal, lanjut dia, perbuatan yang dilakukan SAB telah dilaporkan RA kepada Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa anggota Dewas. Tetapi, faktanya laporan-laporan tersebut tidak ditanggapi. Malah, RA selalu diposisikan sebagai pihak yang salah.

"Saya menyesali sikap Dewas yang tidak segera merespon laporan RA. Saya menduga, tindakan seluruh anggota Dewas yang memposisikan RA sebagai orang yang bersalah, tidak lepas dari upaya saling melindungi kebobrokan sesama Dewas BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Secara hukum, Timboel mengingatkan, tidak ada kewenangan Dewas untuk mem-PHK seorang pekerja. Dewas artinya telah melanggar UU 24/2011 tentang BPJS, jika melakukan PHK itu.

"Yang berhak mem-PHK adalah direksi. Kealfaan direksi tidak lepas dari proses awal rekrutmen karyawan Dewas yang dibiarkan saja oleh Dewas," tuturnya.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya