Berita

Foto: Net

Politik

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Langgar UU Pecat Rizky Amelia

SELASA, 08 JANUARI 2019 | 06:47 WIB | LAPORAN:

Draft Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap staf pegawai Dewas BPJS Ketenagakerjaan Rizky Amelia atau yang akrab disapa Amel, dinilai sebagai vonis sepihak.

Koordiantor Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengkritik keputusan tersebut bukti seluruh Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan telah memposisikan RA sebagai pihak yang salah, dan harus keluar.

"Itu vonis sepihak, yang salah loh. Ini membuktikan juga betapa buruknya kinerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan itu," tegas Timboel.

Dengan dikeluarkan draft PHK terhadap RA, menurut Timboel, semakin menunjukkan kekejian kolektif yang dilakukan oleh Dewas BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya menilai, Pak Guntur Witjaksono sebagai Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh anggota Dewas, secara bersama-sama telah mengkriminalisasi Saudari RA. Padahal, seharusnya Dewas BPJS Ketenagakerjaan harus melindungi RA dari perbuatan-perbuatan yang tidak benar, yang dilakukan SAB," ujar Timboel.

Sejak awal, lanjut dia, perbuatan yang dilakukan SAB telah dilaporkan RA kepada Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa anggota Dewas. Tetapi, faktanya laporan-laporan tersebut tidak ditanggapi. Malah, RA selalu diposisikan sebagai pihak yang salah.

"Saya menyesali sikap Dewas yang tidak segera merespon laporan RA. Saya menduga, tindakan seluruh anggota Dewas yang memposisikan RA sebagai orang yang bersalah, tidak lepas dari upaya saling melindungi kebobrokan sesama Dewas BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Secara hukum, Timboel mengingatkan, tidak ada kewenangan Dewas untuk mem-PHK seorang pekerja. Dewas artinya telah melanggar UU 24/2011 tentang BPJS, jika melakukan PHK itu.

"Yang berhak mem-PHK adalah direksi. Kealfaan direksi tidak lepas dari proses awal rekrutmen karyawan Dewas yang dibiarkan saja oleh Dewas," tuturnya.[wid]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya