Berita

Foto: Net

Politik

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Langgar UU Pecat Rizky Amelia

SELASA, 08 JANUARI 2019 | 06:47 WIB | LAPORAN:

Draft Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap staf pegawai Dewas BPJS Ketenagakerjaan Rizky Amelia atau yang akrab disapa Amel, dinilai sebagai vonis sepihak.

Koordiantor Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengkritik keputusan tersebut bukti seluruh Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan telah memposisikan RA sebagai pihak yang salah, dan harus keluar.

"Itu vonis sepihak, yang salah loh. Ini membuktikan juga betapa buruknya kinerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan itu," tegas Timboel.


Dengan dikeluarkan draft PHK terhadap RA, menurut Timboel, semakin menunjukkan kekejian kolektif yang dilakukan oleh Dewas BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya menilai, Pak Guntur Witjaksono sebagai Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh anggota Dewas, secara bersama-sama telah mengkriminalisasi Saudari RA. Padahal, seharusnya Dewas BPJS Ketenagakerjaan harus melindungi RA dari perbuatan-perbuatan yang tidak benar, yang dilakukan SAB," ujar Timboel.

Sejak awal, lanjut dia, perbuatan yang dilakukan SAB telah dilaporkan RA kepada Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa anggota Dewas. Tetapi, faktanya laporan-laporan tersebut tidak ditanggapi. Malah, RA selalu diposisikan sebagai pihak yang salah.

"Saya menyesali sikap Dewas yang tidak segera merespon laporan RA. Saya menduga, tindakan seluruh anggota Dewas yang memposisikan RA sebagai orang yang bersalah, tidak lepas dari upaya saling melindungi kebobrokan sesama Dewas BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Secara hukum, Timboel mengingatkan, tidak ada kewenangan Dewas untuk mem-PHK seorang pekerja. Dewas artinya telah melanggar UU 24/2011 tentang BPJS, jika melakukan PHK itu.

"Yang berhak mem-PHK adalah direksi. Kealfaan direksi tidak lepas dari proses awal rekrutmen karyawan Dewas yang dibiarkan saja oleh Dewas," tuturnya.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya