Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Kemenpora

SENIN, 07 JANUARI 2019 | 19:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olah Raga kepada Komite Olah Raga Nasional Indonesia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan masa penahanan untuk keperluan penyidikan dan melengkapi keterangan.

"Perpanjangan masa penahanan selama 40 hari, terhitung 8 Januari hingga 16 Februari 2019," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/1).


Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tiga diantaranya merupakan penerima suap yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK Kemenpora Adhi Purnama dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. Sebagai pihak pemberi suap adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum Jhoni E. Awuy.

Pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama bagi kelimanya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Desember 2018.

KPK mengungkap kasus suap dana hibah KONI dalam operasi tangkap tangan di sejumlah lokasi, termasuk di Kantor Kemenpora.

Alat bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 318 juta, buku tabungan dan kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Kemudian satu unit mobil merek Chevrolet dan bingkisan uang tunai senilai Rp 7 miliar. [wah]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya