Berita

Foto: Net

Bisnis

Sertikasi Halal Masih Kewenangan MUI

SENIN, 07 JANUARI 2019 | 12:52 WIB | LAPORAN:

Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) belum bisa menjalankan tugasnya dalam pemberian sertifikasi halal.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menjelaskan, sesuai Pasal 50 dan Pasal 60 UU Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikasi halal masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM).

Kepastian ini, kata Ikhsan, diketahui melalui surat balasan yang dikirimkan BPJPH pada 31 Desember lalu. Dalam surat bernomor 393/BD.II/P.II.I/HM.01/12/2018, BPJPH menyatakan belum bisa menerima permohonan sertifikasi halal.


BPJPH juga menyatakan MUI tetap berkewenangan melakukan sertifikasi halal, termasuk memperpanjang sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk dan berfungsi dengan baik.

"Kewenangan ini dilandasi UU JPH," demikian pernyataan BPJPH dalam suratnya.

Ihwal biaya sertifikasi halal, BPJPH juga belum bisa dipastikan. Itu karena ketentuan tarif dan biaya sertifikasi halal masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan.

Menurut Ikhsan, penjelasan BPJPH dapat mengakhiri kegamangan dan ketidakpastian di masyarakat, terutama pelaku usaha lokal dan asing. Badan sertifikasi halal luar negeri, seperti dari kawasan Asia, Afrika, dan Eropa, juga mempertanyakan hal serupa.

Terkait pertanyaan lembaga sertifikasi halal luar negeri, menurut Ikhsan, BPJPH menyatakan bisa bekerja sama dengan lembaga halal luar negeri. Akan tetapi, kerja sama yang saling mengakui juga harus mengacu pada standar halal.

Selama ini, 43 lembaga sertifikasi luar negeri mengakui kewenangan MUI, terkait standardisasi halal LPPOM MUI yang berbasis fatwa MUI.

"Intinya sertifikasi halal masih menjadi kewenangan LPPOM MUI,” tegas Ikhsan dalam keterangan tertulisnya.

Ikhsan menekankan, poin ini harus menjadi pegangan masyarakat dan pelaku usaha, sehingga mandatori sertifikasi halal tetap dijalankan MUI melalui LPPOM sampai BPJPH berfungsi, sebagaimana tertunag dalam UU JPH.[wid] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya