Berita

Foto: Net

Bisnis

Resolusi 2019, Nelayan Sumut Minta Perairan Bersih Alat Tangkap Perusak

SENIN, 07 JANUARI 2019 | 06:35 WIB | LAPORAN:

Perairan Sumatera Utara harus bersih dari trawl dan seluruh alat tangkap yang merusak lingkungan. Hal itu menjadi harapan nelayan tradisional di tahun 2019 yang disampaikan dalam konsolidasi besar.

"Sekitar ratusan nelayan perwakilan dari Kecamatan Medan Belawan dan Medan Labuhan menghadiri konsolidasi Kota Medan tersebut,” tutur Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Medan, Isa Al Basir dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Isa Albasir, agenda konsolidasi ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kesepakatan pada bulan September 2019 antara KNTI dengan pemerintah dan pelaku illegal fishing.


Kesepakatan tersebut berisi batas tenggat waktu diperbolehkannya kapal perikanan menggunakan alat tangkap yang merusak.

Basir juga menambahkan, konsolidasi tersebut juga meminta kepada pemerintah dan aparat pengaman laut untuk memastikan tegaknya UU Perikanan yang tegas melarang alat tangkap yang merusak seperti trawl. Hal itu sudah dengan tegas dalam Peraturan Menteri 2/2015.

Bahkan, lanjut dia, sebelumnya KNTI se-Sumut telah mengusulkan enam langkah penyelesaikan konflik alat tangkap yang dapat dilakukan oleh Gubernur Provinsi Sumut.

Pertama, memastikan data dan identifikasi kapal-kapal pengguna alat tangkap serta pemilik kapal trawl dengan verifikasi yang jelas dan terukur termasuk kemampuan skala permodalan.

Kedua mendorong dan memfasilitasi bantuan alih alat tangkap secara khusus kepada nelayan tradisional skala kecil dengan ukuran di bawah 10 GT.

Ketiga, memperkuat pengawasan laut dengan model partisipasi nelayan dan kerjasama antar badan pemerintah yang bertanggung jawab di laut.

Keempat, proses alih alat tangkap harus memastikan proses yang partisipasi yang terbuka kepada semua pihak dari pengguna alat tangkap yang dilarang hingga organisasi nelayan yang terdampak akibat alat tangkap yang dilarang.

Kelima penguatan kelembagaan ekonomi nelayan dengan memastikan akses informasi, harga pasar, serta permodalan.

Keenam, menghentikan kriminalisasi dan mengutamakan proses penggantian alat tangkap sebelum mengenakan pidana penjara hal ini untuk tidak memperuncing konflik di lapangan namun tanpa memperbolehkan adanya kegiatan menangkap dengan alat tangkap yang merusak.

“Itu semua yang kita minta, dan alat tangkap yang merusak harus dihentikan,” tutupnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya