Berita

Foto/Net

Nusantara

Putus Kontrak BPJS Dan Rumah Sakit Rugikan Pasien

SABTU, 05 JANUARI 2019 | 19:34 WIB | LAPORAN:

Sejumlah rumah sakit mengeluarkan pengumuman tidak melayani pasien BPJS Kesehatan untuk sementara.

Pasien yang sudah terlanjur datang ke rumah sakit pun terpaksa kembali dan mencari alternatif lain.

Pengumuman terkesan mendadak dan tidak ada penjelasan rinci. Tidak hanya di daerah, sejumlah rumah sakit di Jakarta pun mengeluarkan keputusan yang sama.


Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any membenarkan bahwa ada tiga RSUD yang menghentikan sementara layanan untuk pasien pengguna BPJS Kesehatan. Penghentian kerja sama didasarkan pada surat Kementerian Kesehatan tertanggal 30 Desember 2018 perihal Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan.

Di mana, tiga rumah sakit yakni RSUD Jatipadang, RSUD Kebayoran Lama dan RSUD Cipayung tidak memenuhi syarat kerja sama layanan BPJS Kesehatan terkait akreditasi.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Pengusaha Berkarya Rahmat SH. menyampaikan keprihatinan. Menurutnya, atas dasar apapun, menolak pasien yang datang berobat apalagi dalam kondisi sakit parah adalah melanggar nilai kemanusiaan.

Dia mengatakan, surat Kemenkes bersifat sepihak dan kedudukannya jauh di bawah undang-undang dan peraturan pemerintah.

"Kalau saya melihat kekuatan memaksanya masih bisa digugat di PTUN. Apalagi, surat tentang akreditasi tidak diterbitkan sejak awal tanggal berlakunya komitmen dan kesepakatan kerja sama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan," jelas Rahmat kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/1).

Dia mengaku khawatir telah terjadi suatu bentuk perlindungan parsial subyektif demi menyelamatkan dana-dana yang sepatutnya diprioritaskan bagi kompensasi reimbursement pasca tindakan oleh rumah sakit.

"Bisa muncul dugaan seperti itu karena tidak ada kejelasan dari awal. Pasien yang menjadi korban," kata Rahmat.

Dia berharap persoalan tersebut bisa segera diselesaikan. Mekanisme pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit sebaiknya dibuat sistem bersama agar lancar.

"Karena BPJS memiliki kebebasan mengalokasikan dana iuran yang diterima rutin dari setiap warga negara Indonesia yang sehat dan belum merasa perlu memanfaatkan klaim," ujar Rahmat.

Calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Berkarya untuk Dapil Sumsel II itu menyangsikan jika BPJS Kesehatan belum memiliki sistem pembayaran yang dapat diandalkan rumah sakit.

"Rasio klaim dengan penerimaan iuran dan penghasilan lain-lain semestinya telah diperhitungkan seksama. Sistem penjaminan selayaknya langsung berfungsi jika ada kasus gagal bayar atau apapun alasan legalistik kasuistik di baliknya," papar Rahmat.

Ditambahkannya, pemerintah bisa belajar dari kebijakan Obamacare di Amerika Serikat.

"Apakah ada kemiripan atau tidak sebaiknya langsung dikaji oleh para wakil rakyat. Karena menyangkut harkat hidup orang banyak, terutama golongan tidak mampu," demikian Rahmat. [wah]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya