Berita

TKI/Net

Nusantara

Rencana Penempatan TKI Satu Kanal Bisa Timbulkan Monopoli

SABTU, 05 JANUARI 2019 | 18:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Rencana pemerintah membuka moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi terbatas melalui satu kanal penempatan mendapat kritik.

Aktivis peduli buruh migran Yusri Albima menyatakan, pemerintah harus mempertimbangkan kembali rencana itu. Jangan sampai mekanisme tersebut menimbulkan monopoli dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Satu kanal penempatan dan memberi hak kepada satu lembaga asosiasi untuk menempatkan TKI justru rawan nepotisme. Ujungnya malah akan menghilangkan aspek transparansi dan pengawasan," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (5/1)


Yusri mendengar bahwa keputusan menteri nomor 291 sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kepmen, pemerintah memberikan berbagai syarat perusahaan penempatan TKI/PMI harus memiliki pengalaman lima tahun dalam penempatan. Tapi tidak dijelaskan kapan perusahaan tersebut beroperasi.

Menurutnya hal itu juga perlu dikritisi, jangan sampai perusahaan yang dulu pernah menempatkan TKI dan terdata memiliki banyak kasus di BNP2TKI dan perwakilan-perwakilan RI bisa bergerak lagi. Perusahaan yang update dalam penempatan TKI yang bisa punya hak dan yang telah memenuhi syarat UU 18/2017.

"Harus jelas aturannya dan libatkan semua stakeholder sebelum memutuskan. Libatkan kawan-kawan aktivis peduli TKI/PMI dari semua organisasi," papar Yusri.

Dia menambahkan, persoalan penempatan TKI sangat sarat dengan berbagai kepentingan. Semua pihak harus sungguh-sungguh melakukan pengawasan.

"Jika tidak maka cerita lama tentang eksploitasi TKI akan terulang lagi," beber Yusri.

Lanjut mantan ketum Serikat Buruh Migran Gasbiindo Pusat itu, tugas penting yang harus segera dituntaskan pemerintah adalah menyelesaikan segala aturan turunan dari UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Bukan mencabut moratorium dan membuat rencana penempatan TKI/PMI satu kanal ke Saudi.

Yusri mengaku khawatir jika rencana itu juga akan terkontaminasi dengan kepentingan politik Pilpres 2019 bila dilakukan saat ini.

"Selesaikan dulu semua regulasi turunan dari UU 18/3017 sesuai amanahnya, setelah itu bicara kanal dan soal teknis lainnya," imbuhnya. [wah]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya