Berita

TKI/Net

Nusantara

Rencana Penempatan TKI Satu Kanal Bisa Timbulkan Monopoli

SABTU, 05 JANUARI 2019 | 18:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Rencana pemerintah membuka moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi terbatas melalui satu kanal penempatan mendapat kritik.

Aktivis peduli buruh migran Yusri Albima menyatakan, pemerintah harus mempertimbangkan kembali rencana itu. Jangan sampai mekanisme tersebut menimbulkan monopoli dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Satu kanal penempatan dan memberi hak kepada satu lembaga asosiasi untuk menempatkan TKI justru rawan nepotisme. Ujungnya malah akan menghilangkan aspek transparansi dan pengawasan," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (5/1)


Yusri mendengar bahwa keputusan menteri nomor 291 sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kepmen, pemerintah memberikan berbagai syarat perusahaan penempatan TKI/PMI harus memiliki pengalaman lima tahun dalam penempatan. Tapi tidak dijelaskan kapan perusahaan tersebut beroperasi.

Menurutnya hal itu juga perlu dikritisi, jangan sampai perusahaan yang dulu pernah menempatkan TKI dan terdata memiliki banyak kasus di BNP2TKI dan perwakilan-perwakilan RI bisa bergerak lagi. Perusahaan yang update dalam penempatan TKI yang bisa punya hak dan yang telah memenuhi syarat UU 18/2017.

"Harus jelas aturannya dan libatkan semua stakeholder sebelum memutuskan. Libatkan kawan-kawan aktivis peduli TKI/PMI dari semua organisasi," papar Yusri.

Dia menambahkan, persoalan penempatan TKI sangat sarat dengan berbagai kepentingan. Semua pihak harus sungguh-sungguh melakukan pengawasan.

"Jika tidak maka cerita lama tentang eksploitasi TKI akan terulang lagi," beber Yusri.

Lanjut mantan ketum Serikat Buruh Migran Gasbiindo Pusat itu, tugas penting yang harus segera dituntaskan pemerintah adalah menyelesaikan segala aturan turunan dari UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Bukan mencabut moratorium dan membuat rencana penempatan TKI/PMI satu kanal ke Saudi.

Yusri mengaku khawatir jika rencana itu juga akan terkontaminasi dengan kepentingan politik Pilpres 2019 bila dilakukan saat ini.

"Selesaikan dulu semua regulasi turunan dari UU 18/3017 sesuai amanahnya, setelah itu bicara kanal dan soal teknis lainnya," imbuhnya. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya