Berita

TKI/Net

Nusantara

Rencana Penempatan TKI Satu Kanal Bisa Timbulkan Monopoli

SABTU, 05 JANUARI 2019 | 18:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Rencana pemerintah membuka moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi terbatas melalui satu kanal penempatan mendapat kritik.

Aktivis peduli buruh migran Yusri Albima menyatakan, pemerintah harus mempertimbangkan kembali rencana itu. Jangan sampai mekanisme tersebut menimbulkan monopoli dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Satu kanal penempatan dan memberi hak kepada satu lembaga asosiasi untuk menempatkan TKI justru rawan nepotisme. Ujungnya malah akan menghilangkan aspek transparansi dan pengawasan," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (5/1)


Yusri mendengar bahwa keputusan menteri nomor 291 sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kepmen, pemerintah memberikan berbagai syarat perusahaan penempatan TKI/PMI harus memiliki pengalaman lima tahun dalam penempatan. Tapi tidak dijelaskan kapan perusahaan tersebut beroperasi.

Menurutnya hal itu juga perlu dikritisi, jangan sampai perusahaan yang dulu pernah menempatkan TKI dan terdata memiliki banyak kasus di BNP2TKI dan perwakilan-perwakilan RI bisa bergerak lagi. Perusahaan yang update dalam penempatan TKI yang bisa punya hak dan yang telah memenuhi syarat UU 18/2017.

"Harus jelas aturannya dan libatkan semua stakeholder sebelum memutuskan. Libatkan kawan-kawan aktivis peduli TKI/PMI dari semua organisasi," papar Yusri.

Dia menambahkan, persoalan penempatan TKI sangat sarat dengan berbagai kepentingan. Semua pihak harus sungguh-sungguh melakukan pengawasan.

"Jika tidak maka cerita lama tentang eksploitasi TKI akan terulang lagi," beber Yusri.

Lanjut mantan ketum Serikat Buruh Migran Gasbiindo Pusat itu, tugas penting yang harus segera dituntaskan pemerintah adalah menyelesaikan segala aturan turunan dari UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Bukan mencabut moratorium dan membuat rencana penempatan TKI/PMI satu kanal ke Saudi.

Yusri mengaku khawatir jika rencana itu juga akan terkontaminasi dengan kepentingan politik Pilpres 2019 bila dilakukan saat ini.

"Selesaikan dulu semua regulasi turunan dari UU 18/3017 sesuai amanahnya, setelah itu bicara kanal dan soal teknis lainnya," imbuhnya. [wah]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya