Berita

Foto/RMOL

Nusantara

Peleburan BP Batam Sangat Berbahaya

JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 22:13 WIB | LAPORAN:

. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menerima Pengurus Kadin Kepri dan Batam untuk mendiskusikan persoalan yang sedang menjadi isu hangat terkait keinginan pemerintah untuk melebur Badan Pengusahaan (BP)  Batam dengan Pemerintah kota Batam.

Pasalnya kebijakan itu menyebabkan Walikota Batam secara  ex officio merangkap sebagai kepala otorita Batam.

Pertemuan berlangsung tertutup  Usai pertemuan Fahri Hamzah mengatakan dalam pertemuan,  kisruh di Batam dibahas cukup mendalam.


"Terutama aspek politk, hukum dan juga ekonomi tentunya. Keputusan pemerintah menggabungkan BP Batam dengan pemerintah kota Batam sangat berbahaya sekali," tegas Fahri Hamzah di gedung DPR, Jumat (4/1).

Mengapa berbahaya?  Pertama, menurut politisi PKS ini, kisruh itu  tidak bisa dilepaskan dari isu ekonomi. Di Batam, investasi sangat banyak dan membutuhkan kenyamanan dan kepastian. Dengan begitu, produksi mereka secara jangka panjang bisa stabil.

"Kalau peleburan itu menjadi kisruh dan menciptakan ketidakpastian maka secara kompak, para investor bisa kabur dari Batam," tegas Fahri Hamzah.

Makanya, dunia usaha katanya lagi membutuhkan kepastian.  

"Karena itu, pemerintah jangan mengambil keputusan yang salah terkait pengelolaan Badan Otorita Batam ini," katanya.

Kedua, secara hukum,  ada pelanggaran hukum yang cukup banyak. Dan pelanggaran hukum itu hanya bisa di atasi apabila presiden berani mengeluarkan Perppu.

Tetapi, untuk mengeluarkan Perppu ujar Fahri, perlu argumen seperti keadaan yang memaksa, mendesak dan darurat.

"Saya kira itu tidak ada yang darurat sekarang. Karena itu, secara hukum tidak ada yang akan membenarkan presiden menerbitkan Perppu atau memutuskan dengan Perppu," tandasnya.

Sebaliknya kalaupun mau membuat atau merubah Undang-Undang, karena ini harus menggabung beberapa UU atau mengantisipasi beberapa kedudukan masing-masing lembaga dalam UU,  maka menurut Fahri, perlu merevisi beberapa UU atau membuat UU baru yang melampaui beberapa UU lainnya.

"Dan perlu proses di DPR yang tidak bisa cepat. Kalaupun proposal diajukan tentunya dengan pengkajian mendalam terlebih dahulu, disosialisasikan. Sebab, kalau sekedar mau merubah PP, ini sangat berbahaya sekali karena pasti melanggar hukum," katanya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya