. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menerima Pengurus Kadin Kepri dan Batam untuk mendiskusikan persoalan yang sedang menjadi isu hangat terkait keinginan pemerintah untuk melebur Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah kota Batam.
Pasalnya kebijakan itu menyebabkan Walikota Batam secara ex officio merangkap sebagai kepala otorita Batam.
Pertemuan berlangsung tertutup Usai pertemuan Fahri Hamzah mengatakan dalam pertemuan, kisruh di Batam dibahas cukup mendalam.
"Terutama aspek politk, hukum dan juga ekonomi tentunya. Keputusan pemerintah menggabungkan BP Batam dengan pemerintah kota Batam sangat berbahaya sekali," tegas Fahri Hamzah di gedung DPR, Jumat (4/1).
Mengapa berbahaya? Pertama, menurut politisi PKS ini, kisruh itu tidak bisa dilepaskan dari isu ekonomi. Di Batam, investasi sangat banyak dan membutuhkan kenyamanan dan kepastian. Dengan begitu, produksi mereka secara jangka panjang bisa stabil.
"Kalau peleburan itu menjadi kisruh dan menciptakan ketidakpastian maka secara kompak, para investor bisa kabur dari Batam," tegas Fahri Hamzah.
Makanya, dunia usaha katanya lagi membutuhkan kepastian.
"Karena itu, pemerintah jangan mengambil keputusan yang salah terkait pengelolaan Badan Otorita Batam ini," katanya.
Kedua, secara hukum, ada pelanggaran hukum yang cukup banyak. Dan pelanggaran hukum itu hanya bisa di atasi apabila presiden berani mengeluarkan Perppu.
Tetapi, untuk mengeluarkan Perppu ujar Fahri, perlu argumen seperti keadaan yang memaksa, mendesak dan darurat.
"Saya kira itu tidak ada yang darurat sekarang. Karena itu, secara hukum tidak ada yang akan membenarkan presiden menerbitkan Perppu atau memutuskan dengan Perppu," tandasnya.
Sebaliknya kalaupun mau membuat atau merubah Undang-Undang, karena ini harus menggabung beberapa UU atau mengantisipasi beberapa kedudukan masing-masing lembaga dalam UU, maka menurut Fahri, perlu merevisi beberapa UU atau membuat UU baru yang melampaui beberapa UU lainnya.
"Dan perlu proses di DPR yang tidak bisa cepat. Kalaupun proposal diajukan tentunya dengan pengkajian mendalam terlebih dahulu, disosialisasikan. Sebab, kalau sekedar mau merubah PP, ini sangat berbahaya sekali karena pasti melanggar hukum," katanya.
[dem]