Berita

Foto/RMOL

Nusantara

Peleburan BP Batam Sangat Berbahaya

JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 22:13 WIB | LAPORAN:

. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menerima Pengurus Kadin Kepri dan Batam untuk mendiskusikan persoalan yang sedang menjadi isu hangat terkait keinginan pemerintah untuk melebur Badan Pengusahaan (BP)  Batam dengan Pemerintah kota Batam.

Pasalnya kebijakan itu menyebabkan Walikota Batam secara  ex officio merangkap sebagai kepala otorita Batam.

Pertemuan berlangsung tertutup  Usai pertemuan Fahri Hamzah mengatakan dalam pertemuan,  kisruh di Batam dibahas cukup mendalam.


"Terutama aspek politk, hukum dan juga ekonomi tentunya. Keputusan pemerintah menggabungkan BP Batam dengan pemerintah kota Batam sangat berbahaya sekali," tegas Fahri Hamzah di gedung DPR, Jumat (4/1).

Mengapa berbahaya?  Pertama, menurut politisi PKS ini, kisruh itu  tidak bisa dilepaskan dari isu ekonomi. Di Batam, investasi sangat banyak dan membutuhkan kenyamanan dan kepastian. Dengan begitu, produksi mereka secara jangka panjang bisa stabil.

"Kalau peleburan itu menjadi kisruh dan menciptakan ketidakpastian maka secara kompak, para investor bisa kabur dari Batam," tegas Fahri Hamzah.

Makanya, dunia usaha katanya lagi membutuhkan kepastian.  

"Karena itu, pemerintah jangan mengambil keputusan yang salah terkait pengelolaan Badan Otorita Batam ini," katanya.

Kedua, secara hukum,  ada pelanggaran hukum yang cukup banyak. Dan pelanggaran hukum itu hanya bisa di atasi apabila presiden berani mengeluarkan Perppu.

Tetapi, untuk mengeluarkan Perppu ujar Fahri, perlu argumen seperti keadaan yang memaksa, mendesak dan darurat.

"Saya kira itu tidak ada yang darurat sekarang. Karena itu, secara hukum tidak ada yang akan membenarkan presiden menerbitkan Perppu atau memutuskan dengan Perppu," tandasnya.

Sebaliknya kalaupun mau membuat atau merubah Undang-Undang, karena ini harus menggabung beberapa UU atau mengantisipasi beberapa kedudukan masing-masing lembaga dalam UU,  maka menurut Fahri, perlu merevisi beberapa UU atau membuat UU baru yang melampaui beberapa UU lainnya.

"Dan perlu proses di DPR yang tidak bisa cepat. Kalaupun proposal diajukan tentunya dengan pengkajian mendalam terlebih dahulu, disosialisasikan. Sebab, kalau sekedar mau merubah PP, ini sangat berbahaya sekali karena pasti melanggar hukum," katanya.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya