Berita

Foto/RMOL

Politik

Saksi Ahli: Komisioner KPU Terindikasi Melanggar Administrasi Pemilu

JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 20:51 WIB | LAPORAN:

Komisioner KPU dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi terkait penerbitan syarat larangan pencalonan anggota DPD dari pengurus partai politik.

Pakar Hukum Tata Negara, Atma Suganda menegaskan, tidak ada satu kalimat pun di dalam UU 7/2017 Tentang Pemilu yang mengatur jika bakal calon anggota DPD harus mundur dari kepengurusan partai.

"Sangat jelas bahwa tidak ditemukan, tidak ada persyaratan yang disebut dengan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik," tegas Arma saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Oesman Sapta Odang terkait Daftar Caleg Tetap (DCT) di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).


KPU sebelumnya menerbitkan PKPU Nomor 14 dan kemudian diubah dengan PKPU Nomor 26 tahun 2018. PKPU mengatur penyerahan persyaratan dukungan, penyerahan administrasi, akreditasi faktual hingga tahap penyusunan DCS dan DCT. Termasuk di atur larangan pengurus partai nyaleg di DPD.

Aturan ini lantas dipersoalkan OSO. Langkahnya maju sebagai calon DPD RI terhalang. OSO melawan dengan melayangkan gugatan ke MA. MA memutuskan Pemilu 2019 bisa diikuti calon anggota DPD yang juga pengurus parpol. Kasus OSO lantas dibawa ke Bawaslu.

"Oleh karena itu, menurut pendapat ahli, diharuskannya surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik merupakan persyaratan yang baru, yang ditentukan kemudian. Mengenai persyaratan yang kemudian, ahli secara sederhana punya pandangan menunjukkan indikasi adanya pelanggaran administrasi Pemilu," tegasnya.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya