Berita

Foto/RMOL

Politik

Saksi Ahli: Komisioner KPU Terindikasi Melanggar Administrasi Pemilu

JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 20:51 WIB | LAPORAN:

Komisioner KPU dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi terkait penerbitan syarat larangan pencalonan anggota DPD dari pengurus partai politik.

Pakar Hukum Tata Negara, Atma Suganda menegaskan, tidak ada satu kalimat pun di dalam UU 7/2017 Tentang Pemilu yang mengatur jika bakal calon anggota DPD harus mundur dari kepengurusan partai.

"Sangat jelas bahwa tidak ditemukan, tidak ada persyaratan yang disebut dengan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik," tegas Arma saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Oesman Sapta Odang terkait Daftar Caleg Tetap (DCT) di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).


KPU sebelumnya menerbitkan PKPU Nomor 14 dan kemudian diubah dengan PKPU Nomor 26 tahun 2018. PKPU mengatur penyerahan persyaratan dukungan, penyerahan administrasi, akreditasi faktual hingga tahap penyusunan DCS dan DCT. Termasuk di atur larangan pengurus partai nyaleg di DPD.

Aturan ini lantas dipersoalkan OSO. Langkahnya maju sebagai calon DPD RI terhalang. OSO melawan dengan melayangkan gugatan ke MA. MA memutuskan Pemilu 2019 bisa diikuti calon anggota DPD yang juga pengurus parpol. Kasus OSO lantas dibawa ke Bawaslu.

"Oleh karena itu, menurut pendapat ahli, diharuskannya surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik merupakan persyaratan yang baru, yang ditentukan kemudian. Mengenai persyaratan yang kemudian, ahli secara sederhana punya pandangan menunjukkan indikasi adanya pelanggaran administrasi Pemilu," tegasnya.[dem]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya