Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

KASUS BLBI

KPK Apresiasi Putusan Banding Syafruddin 15 Tahun Penjara

JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 17:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar masa subsider 3 bulan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin menjadi terpidana dalam kasus kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan putusan banding oleh PT DKI Jakarta kepada Syafruddin sudah tepat dan sesuai tuntutan banding yang diajukan Jaksa KPK.


"Pengadilan Tinggi DKI telah memutus banding yang diajukan KPK dan terdakwa, yaitu pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Febri, Jumat (4/1).

Dalam putusan vonis pada tingkat I atau PN, Syafruddin menerima vonis 13 tahun kurungan penjara dan denda Rp 700 subsider 3 bulan penjara.

Febri menjelaskan saat tingkat I itu tuntutan KPK adalah 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sehingga, putusan PT DKI Jakarta menjadi apresiasi bagi KPK.

"Tentu kami sambut baik, namun memang masih ada perbedaan pidana kurungan pengganti yang jadi 3 bulan," tukasnya.

Dalam perkara BLBI, hakim telah memvonis mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah karena merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL untuk Bank Dagang Negara Indonesia.

Hakim menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan Syafruddin melakukan perbuatan itu bersama dengan Sjamsul, Itjih dan eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya