Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/Net

Hukum

KASUS BLBI

KPK Apresiasi Putusan Banding Syafruddin 15 Tahun Penjara

JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 17:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar masa subsider 3 bulan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin menjadi terpidana dalam kasus kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan putusan banding oleh PT DKI Jakarta kepada Syafruddin sudah tepat dan sesuai tuntutan banding yang diajukan Jaksa KPK.


"Pengadilan Tinggi DKI telah memutus banding yang diajukan KPK dan terdakwa, yaitu pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Febri, Jumat (4/1).

Dalam putusan vonis pada tingkat I atau PN, Syafruddin menerima vonis 13 tahun kurungan penjara dan denda Rp 700 subsider 3 bulan penjara.

Febri menjelaskan saat tingkat I itu tuntutan KPK adalah 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sehingga, putusan PT DKI Jakarta menjadi apresiasi bagi KPK.

"Tentu kami sambut baik, namun memang masih ada perbedaan pidana kurungan pengganti yang jadi 3 bulan," tukasnya.

Dalam perkara BLBI, hakim telah memvonis mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah karena merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL untuk Bank Dagang Negara Indonesia.

Hakim menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan Syafruddin melakukan perbuatan itu bersama dengan Sjamsul, Itjih dan eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya