Berita

Oesman Sapta Odang/Net

Politik

Saksi Ahli Kubu OSO: KPU Tidak Taat Hukum

JUMAT, 04 JANUARI 2019 | 13:51 WIB | LAPORAN:

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sama artinya tidak taat hukum dengan mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam gugatan mengenai pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai anggota DPD RI.

Pakar hukum administrasi tata negara, Prof Zainal Arifin yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak penggugat, menegaskan, putusan PTUN sesungguhnya sudah final dan mengikat. Putusan itu harus dijalankan selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari.
"Artinya ada kewajiban bagi penyelenggara untuk menjalankan putusan pengadilan. Kalau tidak, maka ada masalah tidak taat pada hukum," katanya dalam sidang gugatan OSO di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).

OSO menggugat karena KPU tidak mau menjalankan perintah putusan PTUN yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Dua lembaga hukum itu sudah memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).  

OSO menggugat karena KPU tidak mau menjalankan perintah putusan PTUN yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Dua lembaga hukum itu sudah memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).  

Namun keputusan itu tidak diindahkan. KPU beralasan memegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 bahwa pengurus partai politik tak boleh rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

OSO bersikukuh putusan MK tersebut baru berlaku pada Pemilu tahun 2024 nanti.

Terkait itu, Prof Zainal mengingatkan sebagai lembaga, pejabat KPU sesungguhnya merupakan pejabat tata usaha negara.

"Sehingga pejabat negara harus taat tidak bertentangan dengan ketentuan yang lainnya. Kalau UU 7/2017 menjelaskan putusan TUN mengikat dan wajib dijalankan tiga hari hal itu mengikat secara moral," tegasnya. [wid]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya