Berita

Irwansyah Siregar/Net

Hukum

Korban Minta Kejagung Usut Kasus Novel Baswedan Di Bengkulu

KAMIS, 03 JANUARI 2019 | 17:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet yang menyeret Novel Baswedan saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004 kembali diungkit.

Korban penembakan Novel berharap keadilan ditegakkan. Mereka mendatangi Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (3/1).

Mereka meminta kepada Jaksa Agung HM. Prasetyo untuk membuka kembali kasus tersebut dan segera menindaklanjutinya.


"Kami meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku," kata korban dugaan tindak kekerasan Novel, Irwansyah Siregar.

Pihaknya akan terus menyuarakan kasus tersebut agar publik melihat apa sesungguhnya yang terjadi. Novel yang saat ini sebagai penyidik KPK sama dengan warga negara lain, sama di mata hukum.

"Kami akan menyampaikan hal ini kepada Presiden jika Kejaksaan Agung tidak merespons aksi kami, dan kami akan terus melakukan aksi sampai kasus ini dibuka kembali," terang Irwansyah.

Korban lainnya bernama Dedi Muryadi juga meminta keadilan atas kasus yang menimpanya. Mereka berharap kasus itu bisa berjalan dan dibuka sesuai hukum yang berlaku.

"Tidak ada satu orang pun yang kebal dengan hukum di muka bumi ini khususnya Indonesia," kata dia.

Sementara itu, Koordinator massa yang mengatasnamakan diri Forum Rakyat Bengkulu untuk Keadilan (FRBK) Riki menjelaskan, kedatangan mereka ingin menanyakan kepada Kejagung terkait kasus Novel.

Karena, kata dia, menurut keputusan pengadilan itu berkas sudah P21 tetapi satu hari sebelumnya ada pihak kejaksaan yang mengambil berkas tersebut, namun sampai detik ini tidak dikembalikan lagi.

"Penegakan hukum harus berjalan. Kami tidak peduli siapa Novel. Jika ini dibiarkan mangkrak maka hukum itu akan cacat," ujarnya.

Maka dengan itu, lanjut Riki, pihaknya mendesak agar kasus ini dibuka kembali dan disidangkan agar kasus ini bisa digelar di Pengadilan Bengkulu karena saat itu Novel masih menjadi Kasat Bengkulu. Terlebih korban sendiri adalah warga Bengkulu.

"Kami bingung kenapa Novel ini seperti malaikat. Ketika dia terkena kasus penyiraman air keras seolah dia adalah pihak paling dirugikan tetapi dalam perjalanan masa lalunya dia punya kesalahan. Maka itu, sangat penting proses ini bisa dibuka kembali agar jelas," tutupnya.

Aksi di Kejagung hari ini, mereka membentangkan beberapa spanduk, seperti "meminta Kejaksaan Agung mencabut surat pemberhentian penuntutan kasus Novel Baswedan dan melanjutkan proses penuntutan ke muka Pengadilan Negeri Bengkulu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku". [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya