Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Hasil Geledah Kasus Proyek SPAM, KPK Sita Uang Tunai Dan Deposito

KAMIS, 03 JANUARI 2019 | 12:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali amankan sejumlah alat bukti dari pengembangan kasus suap suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan tambahan alat bukti itu hasil dari penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni rumah Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar, Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto dan  Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibya.

"Penggeledahan tim penyidik dilakukan kemarin dari sore hingga dinihari tadi," ujar Febri, Kamis (3/1).


Dari tiga lokasi tersebut tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek, uang tunai Rp. 200 juta dan deposito senilai Rp. 1 miliar.

Febri menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penggeledahan pada Senin (31/12) lalu.

Pada penggeledahan itu KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen, uang tunai Rp 800 juta dan rekaman CCTV.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka, dimana enam diantaranya disangka menerima suap.

Mereka adalah Kepala Satker SPAM Strategis atau Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.

Adapun tersangka pemberi suap adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo. [jto]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya