Berita

Politik

Timses Prabowo: Ahok Bukan Level Sandiaga Uno

RABU, 02 JANUARI 2019 | 23:12 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pembangunan infrastruktur, khususnya jalan tol tanpa utang yang diwacanakan calon wakil presiden Sandiaga Uno bukan hal yang main-main. Caranya dengan melibatkan pihak swasta untuk berinvestasi dalam pembangunan jalan tersebut.

Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Suhendra Ratu Prawiranegara menjelaskan bahwa skema tersebut mendapat jaminan dari UU 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah 15/2005 tentang Jalan Tol.

“Selama ini juga swasta sudah dilibatkan, hanya sayang kemudian pada era Joko Widodo ini, seolah-olah peran BUMN lah yang sangat menonjol dalam pembangunan jalan tol,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (2/1).


Penugasan BUMN ini menjadi bebas Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, mekanisme yang digunakan adalah Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diakuntasikan dalam APBN.

“Mana mungkin jika menggunakan mekanisme pendanaan PMN tidak membebani keuangan negara? Karena sudah tentu dana triliunan APBN dikucurkan kepada BUMN-BUMN tersebut,” tegasnya.

Sementara Sandi, tidak akan menggunakan anggaran seperti mekanisme PMN tersebut. Dia akan melibatkan pihak swasta (investor) dan kerja sama bersama pemerintah dalam pembangunan jalan tol.

Dengan begitu, sambungnya, APBN tidak akan dikucurkan untuk pembangunan jalan tol. APBN akan dialihkan untuk membangun infrastruktur jalan lain seperti jalan nasional dan jalan daerah yang masih rusak.

“Hal ini antara lain yang dimaksud oleh Bang Sandi. Tidak mengobral anggaran negara dalam membangun infrastruktur,” tegasnya.

Atas alasan itu, dia menilai ide Sandi untuk membangun jalan tol tanpa utang tidak bisa dibandingkan dengan prestasi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membangun Simpang Susun Semanggi.

Menurutnya, kebijakan Ahok patut diduga melanggar banyak peraturan. Di antaranya, UU tentang Keuangan Negara dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menjelaskan tentang pengertian barang milik negara/daerah.

“Simpang Susun Semanggi ini dibangun di atas tanah (jalan) milik negara/ daerah. Jadi harus merujuk pada UU tersebut,” terangnya.

Sementara kebijakan Ahok, yang membiayai pembangunan Simpang Susun Semanggi dengan dana hibah diindikasi menabrak peraturan presiden tentang hibah.

Sebab, hibah tersebut tidak dicatat dalam APBN/ABPD terlebih dahulu sebelum digunakan.

“Apakah saat itu Ahok sudah lakukan hal ini? Karena mekanisme ini harus mendapat persetujuan dari DPRD. Ini harus dicek fakta-faktanya,” tegasnya.

“Jadi sangat tidak tepat membandingkan kebijakan Ahok tersebut dengan ide atau gagasan cawpares Sandiaga Uno. Lagi pula ide atau gagasan Sandi tersebut tidak ada indikasi melanggar peraturan perundangan,” tutup Suhendra. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya