Pembangunan infrastruktur, khususnya jalan tol tanpa utang yang diwacanakan calon wakil presiden Sandiaga Uno bukan hal yang main-main. Caranya dengan melibatkan pihak swasta untuk berinvestasi dalam pembangunan jalan tersebut.
Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Suhendra Ratu Prawiranegara menjelaskan bahwa skema tersebut mendapat jaminan dari UU 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah 15/2005 tentang Jalan Tol.
“Selama ini juga swasta sudah dilibatkan, hanya sayang kemudian pada era Joko Widodo ini, seolah-olah peran BUMN lah yang sangat menonjol dalam pembangunan jalan tol,†ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (2/1).
Penugasan BUMN ini menjadi bebas Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, mekanisme yang digunakan adalah Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diakuntasikan dalam APBN.
“Mana mungkin jika menggunakan mekanisme pendanaan PMN tidak membebani keuangan negara? Karena sudah tentu dana triliunan APBN dikucurkan kepada BUMN-BUMN tersebut,†tegasnya.
Sementara Sandi, tidak akan menggunakan anggaran seperti mekanisme PMN tersebut. Dia akan melibatkan pihak swasta (investor) dan kerja sama bersama pemerintah dalam pembangunan jalan tol.
Dengan begitu, sambungnya, APBN tidak akan dikucurkan untuk pembangunan jalan tol. APBN akan dialihkan untuk membangun infrastruktur jalan lain seperti jalan nasional dan jalan daerah yang masih rusak.
“Hal ini antara lain yang dimaksud oleh Bang Sandi. Tidak mengobral anggaran negara dalam membangun infrastruktur,†tegasnya.
Atas alasan itu, dia menilai ide Sandi untuk membangun jalan tol tanpa utang tidak bisa dibandingkan dengan prestasi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membangun Simpang Susun Semanggi.
Menurutnya, kebijakan Ahok patut diduga melanggar banyak peraturan. Di antaranya, UU tentang Keuangan Negara dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menjelaskan tentang pengertian barang milik negara/daerah.
“Simpang Susun Semanggi ini dibangun di atas tanah (jalan) milik negara/ daerah. Jadi harus merujuk pada UU tersebut,†terangnya.
Sementara kebijakan Ahok, yang membiayai pembangunan Simpang Susun Semanggi dengan dana hibah diindikasi menabrak peraturan presiden tentang hibah.
Sebab, hibah tersebut tidak dicatat dalam APBN/ABPD terlebih dahulu sebelum digunakan.
“Apakah saat itu Ahok sudah lakukan hal ini? Karena mekanisme ini harus mendapat persetujuan dari DPRD. Ini harus dicek fakta-faktanya,†tegasnya.
“Jadi sangat tidak tepat membandingkan kebijakan Ahok tersebut dengan ide atau gagasan cawpares Sandiaga Uno. Lagi pula ide atau gagasan Sandi tersebut tidak ada indikasi melanggar peraturan perundangan,†tutup Suhendra.
[ian]