Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Sita 1 Unit Mobil Tersangka Suap SPAM PUPR

MINGGU, 30 DESEMBER 2018 | 13:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita sejumlah alat bukti lain dalam pengungkapan kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"KPK telah menyita satu unit mobil CRV berwarna hitam dari rumah salah satu tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (30/12).

Alat bukti tersebut merupakan tambahan dari yang diamankan KPK dalam OTT pada Jumat malam (28/12) lalu.


Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan 21 orang dengan alat bukti berupa uang tunai Rp 3,4 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar AS.

KPK pun menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka. Yakni Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih ; Direktur PT TSP, Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibya. Mereka berempat ini diduga sebagai pemberi suap.

Sementara empat tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap. Yakni, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Angggiat Patunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah ; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

KPK menjerat Budi Suharto dengan pelanggaran pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara terduga penerima dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya