Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Sita 1 Unit Mobil Tersangka Suap SPAM PUPR

MINGGU, 30 DESEMBER 2018 | 13:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita sejumlah alat bukti lain dalam pengungkapan kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"KPK telah menyita satu unit mobil CRV berwarna hitam dari rumah salah satu tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (30/12).

Alat bukti tersebut merupakan tambahan dari yang diamankan KPK dalam OTT pada Jumat malam (28/12) lalu.


Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan 21 orang dengan alat bukti berupa uang tunai Rp 3,4 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar AS.

KPK pun menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka. Yakni Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih ; Direktur PT TSP, Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibya. Mereka berempat ini diduga sebagai pemberi suap.

Sementara empat tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap. Yakni, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Angggiat Patunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah ; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

KPK menjerat Budi Suharto dengan pelanggaran pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara terduga penerima dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya