Berita

Saut Situmorang/Net

Hukum

Sengsarakan Korban Bencana, Koruptor Proyek SPAM Bisa Dihukum Mati

MINGGU, 30 DESEMBER 2018 | 04:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian serius dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melibatkan oknum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebab, kasus korupsi itu turut menyasar proyek SPAM untuk korban bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bahkan menyebut perilaku korupsi yang menimbulkan kesengsaraan banyak orang dapat dihukum mati.


"Ini korupsi bencana alam dan menyengsarakan hidup orang banyak itu kalau menurut penjelasan pasal 2, memang bisa dihukum mati, kalau korupsi yang menyesnagrakan orang banyak," ujarnya usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (30/12) dinihari.

Namun demikian, Saut mengaku masih ingin mendalami kasus ini sebelum memutuskan untuk memberi ancaman hukuman mati.

"Nanti kita pelajari dulu, kita belum bisa putuskan ke sana, nanti kalau itu relevan itu," tukasnya.

Lebih lanjut, kata Saut, KPK akan mendalami dugaan kasus suap SPAM korban bencana tsunami tersebut dengan menerjunkan 3 kompi satgas KPK untuk pengembangan kasus tersebut.

"Ini kan satgasnya tadinya satu, nanti malah 3 satgas. Karena memang ini kelihatanya akan berkembang, sehingga kita turunkan satgas hingga tiga, jadi anda simpulkan sendiri, kami hanya bisa yang keterangan yang kita peroleh," tandasnya.

Adapun dalam kasus ini, sebanyak 21 orang diamankan KPK, delapan di antaranya telah resmi menyandang status tersangka.

Mereka diduga telah mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HOPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. [ian]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya