Berita

Saut Situmorang/Net

Hukum

Sengsarakan Korban Bencana, Koruptor Proyek SPAM Bisa Dihukum Mati

MINGGU, 30 DESEMBER 2018 | 04:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian serius dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melibatkan oknum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebab, kasus korupsi itu turut menyasar proyek SPAM untuk korban bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bahkan menyebut perilaku korupsi yang menimbulkan kesengsaraan banyak orang dapat dihukum mati.


"Ini korupsi bencana alam dan menyengsarakan hidup orang banyak itu kalau menurut penjelasan pasal 2, memang bisa dihukum mati, kalau korupsi yang menyesnagrakan orang banyak," ujarnya usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (30/12) dinihari.

Namun demikian, Saut mengaku masih ingin mendalami kasus ini sebelum memutuskan untuk memberi ancaman hukuman mati.

"Nanti kita pelajari dulu, kita belum bisa putuskan ke sana, nanti kalau itu relevan itu," tukasnya.

Lebih lanjut, kata Saut, KPK akan mendalami dugaan kasus suap SPAM korban bencana tsunami tersebut dengan menerjunkan 3 kompi satgas KPK untuk pengembangan kasus tersebut.

"Ini kan satgasnya tadinya satu, nanti malah 3 satgas. Karena memang ini kelihatanya akan berkembang, sehingga kita turunkan satgas hingga tiga, jadi anda simpulkan sendiri, kami hanya bisa yang keterangan yang kita peroleh," tandasnya.

Adapun dalam kasus ini, sebanyak 21 orang diamankan KPK, delapan di antaranya telah resmi menyandang status tersangka.

Mereka diduga telah mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HOPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. [ian]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya