Berita

Barang bukti/RMOL

Hukum

Uang Rp 3,3 M Jadi Barang Bukti Suap Proyek SPAM

MINGGU, 30 DESEMBER 2018 | 02:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Uang sebesar Rp 3,3 miliar diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap proyek pembangunan Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain uang dalam bentuk pecahan rupiah, KPK juga mengamankan uang dalam bentuk dolar Singapura sebanyak 23.100 dan dalam bentuk dolar AS sebesar 3.200.

Hal tersebut sebagaimana diuraikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (30/12) dinihari.


"Diamankan sejumlah barang bukti pada OTT kali ini sejumlah uang sebanyak 3,3 M (3.369.531.000), 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar Amerika Serikat," kata Saut.

Dalam kasus ini, KPK turut mengamankan sebanyak 21 orang, yang terdiri dari pejabat negara dan pihak swasta. Sementara delapan orang di antaranya telah dinyatakan sebagai tersangka.

Baca: Inilah Daftar 21 Orang Yang Diamankan KPK Dalam Suap Proyek Air Minum

Baca: KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Suap Proyek Air Minum

Saut mengaku prihatin dengan perilaku para pejabat. Pasalnya, mereka turut mengkorupsi dana Sistem Pengadaan Air Minum untuk daerah bencana tsunami di Palu dan Donggala.

"KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah bencana, di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September lalu," tegasnya. [ian]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya