Berita

Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani/RMOL

Politik

POLEMIK PPP

Tidak Satupun Gugatan Djan Faridz Yang Dikabulkan

SABTU, 29 DESEMBER 2018 | 09:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Agung memberikan kado manis akhir tahun kepada kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan M. Romahurmuziy, dengan menolak upaya terakhir kubu Djan Faridz untuk merebut kepengurusan PPP.

Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani mengatakan, penolakan tersebut tertuang dalam Putusan PK Nomor 182 PK/TUN/2018 tanggal 8 November 2018.

Dalam penjelasannya, sekjen PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 ini menyatakan bahwa perkara yang diputus MA tersebut merupakan perkara terakhir dari serangkaian perkara yang diajukan oleh Djan Faridz cs di berbagai jalur peradilan.


Pihaknya mencatat bahwa gugatan Djan Faridz diajukan via Mahkamah Konstitusi empat perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dua perkara, dan PTUN Jakarta sekitar enam perkara.

"Alhamdulillah, tidak ada satupun gugatan Djan Faridz cs baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA yang hasil akhirnya dikabulkan," ujar Arsul, Sabtu (29/12).

Jelas dia, dengan putusan PK dari MA maka sudah tidak tersisa satupun gugatan Djan Faridz yang masih ada di pengadilan. Semua gugatan tersebut tertolak.

Karenanya, Arsul meminta kepada media agar tidak lagi menggunakan istilah PPP Kubu Djan Faridz atau PPP kubu Muktamar Jakarta, karena tidak ada satupun legalitas yang medukung mereka baik berupa putusan akhir MA maupun SK Menkumham.

Mengakhiri keterangannya, Arsul menambahkan bahwa pihaknya selanjutnya akan melangkah ke ranah hukum pidana atas ulah-ulah Humphrey Djemat dari kubu Djan Faridz yang masih melakukan kegiatan-kegiatan dengan mengatasnamakan PPP.

"Kami memberi kesempatan kapada Humphrey Djemat cs untuk meminta maaf atas ulah-ulahnya selama ini sampai dengan akhir tahun ini. Jika tidak proses pidana akan terpaksa kami jalankan agar mereka berhenti berulah," demikian Arsul Sani. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya