Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Diatur PP, Polisi Jamin Tak Ada Pungli Biaya Nopol Cantik

JUMAT, 28 DESEMBER 2018 | 21:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau yang lebih dikenal dengan nomor cantik.

Pasalnya, biaya nomor cantik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri sebagai pengganti PP No 50/2010.

Dengan pemberlakuan PP tersebut maka untuk penerbitan nomor cantik pelat sepeda motor maupun mobil telah diatur.


"Salah satu tujuan PP itu adalah mengurangi ruang pungli. Jadi tidak bisa lagi main tembak untuk mendapatkan nomor cantik," ujar Kasubdit Regident Dilantas Polda Metro Jaya AKBP Surmadji, dalam keterangannya, Jumat (28/12).

Sesuai PP 60 tahun 2016, besaran biaya yang dikenakan untuk nomor cantik yakni, satu angka tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

Dua angka tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

Empat angka tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000 Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa berlakunya hanya lima tahun.

Setelah itu, jika ingin menggunakan nomor tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016. Aturan terkait besaran tarif nomor polisi cantik itu sudah diberlakukan.

Sumardji menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima pesanan nomor cantik di luar PP tersebut. Kalau pun ada pemberitaan yang menyebut ada pungli dalam penerbitan nomor cantik dipastikan itu tidak benar karena semua permintaan nopol favorite/nopol pilihan harus membayar sesuai ketentuan PNBP yang sudah diberlakukan sesuai PP 60.

"Pembayaran PNBP nopol melalui loket yang bank yang sudah disediakan. Jadi saya pastikan dan jamin tidak ada pungli di penerbitan nomor cantik," tegasnya. [lov]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya