Berita

Hukum

Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Kilogram Sabu Dari Malaysia

JUMAT, 28 DESEMBER 2018 | 12:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap lima tersangka pelaku tindak pidana penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia.

Dalam operasi ini, polisi menggagalkan penyelundupan 7 kilogram (Km) sabu dari negeri jiran itu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Eko Daniyanto menyampaikan, dari kelima pelaku, jajaranya berhasil menangkap satu orang warga Malaysia pengendali jaringan atau pemasok. Laki-laki berinisial RCS (48) asal Johor itu ditangkap di terminal ferry Batam Center.


"Dia sebagai pengendali jaringan ini, sekaligus pemasok," kata Eko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/12).  

Eko menjelaskan, awal pengungkapan ini lantaran sebelumnya tim menangkap ZLF (41) yang memesan sabu dari Malaysia untuk dibawa ke Batam.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap ANW (38) sebagai pembeli dari Jakarta yang memesan sabu dari ZLF.

Dan pada Senin 26 Desember 2018, jajaran Direktorat Narkoba Bareskrim menangkap ABK (42) yang membawa sabu untuk diserahkan kepada ZLF di area parkir Hotel Planet Holiday, Sei Jodoh, Batam.

Selain menangkap pemesan dan kurir, Direktorat Narkoba juga berhasil menangkap pria berinisial MSK (29) yang berperan sebagai orang keuangan dari jaringan ZLF penyelundup sabu dari Malaysia ini.

Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sebagai barang bukti yakni tujuh bungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu, delapan handphone dan beberapa buku catatan keuangan jual beli sabu. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya