Berita

Eddy Sindoro/RMOL

Hukum

Nama Nurhadi Muncul Di Dakwaan Eddy Sindoro Soal PK Pailit

KAMIS, 27 DESEMBER 2018 | 15:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi muncul dalam surat dakwaan persidangan Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12).

Nama Nurhadi terkait dengan kasus suap Eddy dalam upaya pendaftaran peninjauan kembali atas putusan pailit Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Across Asia Limited (AAL) yang lewat batas waktu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Abdul Basir menyebut dalam upaya itu Eddy mengutus Wresti Kristian Hesti Susetyowati untuk mengurus segala hal yang diperlukan kepada Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.


"Wresti meminta Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali PT AAL meskipun waktu pendaftarannya sudah lewat," ujar Jaksa Basir dalam persidangan.

Dalam pertemuan itu, kata Jaksa Basir, Edy meminta Wrestin menyediakan dana Rp 500 juta. Permintaan ini pun disepakati oleh Eddy Sindoro.

Hingga pada akhirnya, PT AAL mengajukan peninjauan kembali yang kemudian dilanjutkan PN Jakarta Pusat dengan mengirimkannya ke MA. Pada saat sebelum penyerahan inilah Nurhadi menghubungi Edy.

"Sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi selaku Sekretaris MA yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke MA," jelas Jaksa Basir.

Setelah semua keperluan dipenuhi, Eddy Sindoro melalui Wrestin kemudian mengutus Dody Aryanto untuk menyerahkan dana senilai Rp 50 juta kepada Edy Nasution. Dalam penyerahan ini Edy dan Dodi ditangkap KPK.

Atas perbuatannya, Eddy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [lov]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya