Berita

Foto/Net

Hukum

Suap Jaksa, 3 Pejabat BWS Sumatera VII Jadi Tersangka

KAMIS, 27 DESEMBER 2018 | 09:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai tersangka.

Mereka diduga menyuap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba agar tak menyelidiki proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu tahun 2015-2016.

"Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, KPKmenemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.


Tiga tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek irigasi dan rawa II Apip Kusnadi, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (Satker PJPA) M Fauzi, dan Edi Junaidi, Kepala Satker Pelaksana Jaringan Sumber Air.

Febri membeberkan, BWS Sumatera VII Bengkulu memi­liki sejumlah proyek. Pertama, proyek rehabilitasi bending dan jaringan D.I Air Nipis Segimin, Kabupaten Bengkulu Selatan. Nilai kontraknya Rp 6,9 miliarpa­da tahun 2015. Tahun berikutnya Rp 11,7 miliar. Proyek dikerjakanPT Rico Putra Selatan (RPS).

Proyek berikutnya jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto, Kabupaten Mukomuko. Tahun 2015 nilai kontraknya Rp 7,2 miliar. Tahun 2016 Rp 9,1 miliar. Proyek digarap PT Zuti Wuaya Sejati (ZWS).

Menurut Febri, pada awal April 2017, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima informa­si dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan kedua proyek tersebut.

Supaya kejaksaan tak mengusut proyek-proyek itu, ketiga tersangka memberikan uang ke Parlin. Diserahkan dua kali. Tanggal 9 Mei 2017 Rp 100 juta. Uangnya dari PT RPS. Apip dan Fauzi yang menyerahkan. Pada 7 Juni 2017, Apip kembali menyerahkan Rp 50 juta ke Parlin.

Ketiga pejabat BWS Sumatera VII Kementerian PUPR itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Parlin pada 8 Juni 2017. Parlin dicokok usai menerima uang dari PPKBWS Sumatera VII Amin Anwari dan Murni Suhardi, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu memutus Amin dan Murni terbukti menyuap. Keduanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sementara, Parlin divonis 5 tahun penjara. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya