Berita

Foto/Net

Hukum

Suap Jaksa, 3 Pejabat BWS Sumatera VII Jadi Tersangka

KAMIS, 27 DESEMBER 2018 | 09:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai tersangka.

Mereka diduga menyuap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba agar tak menyelidiki proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu tahun 2015-2016.

"Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, KPKmenemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.


Tiga tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek irigasi dan rawa II Apip Kusnadi, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (Satker PJPA) M Fauzi, dan Edi Junaidi, Kepala Satker Pelaksana Jaringan Sumber Air.

Febri membeberkan, BWS Sumatera VII Bengkulu memi­liki sejumlah proyek. Pertama, proyek rehabilitasi bending dan jaringan D.I Air Nipis Segimin, Kabupaten Bengkulu Selatan. Nilai kontraknya Rp 6,9 miliarpa­da tahun 2015. Tahun berikutnya Rp 11,7 miliar. Proyek dikerjakanPT Rico Putra Selatan (RPS).

Proyek berikutnya jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto, Kabupaten Mukomuko. Tahun 2015 nilai kontraknya Rp 7,2 miliar. Tahun 2016 Rp 9,1 miliar. Proyek digarap PT Zuti Wuaya Sejati (ZWS).

Menurut Febri, pada awal April 2017, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima informa­si dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan kedua proyek tersebut.

Supaya kejaksaan tak mengusut proyek-proyek itu, ketiga tersangka memberikan uang ke Parlin. Diserahkan dua kali. Tanggal 9 Mei 2017 Rp 100 juta. Uangnya dari PT RPS. Apip dan Fauzi yang menyerahkan. Pada 7 Juni 2017, Apip kembali menyerahkan Rp 50 juta ke Parlin.

Ketiga pejabat BWS Sumatera VII Kementerian PUPR itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Parlin pada 8 Juni 2017. Parlin dicokok usai menerima uang dari PPKBWS Sumatera VII Amin Anwari dan Murni Suhardi, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu memutus Amin dan Murni terbukti menyuap. Keduanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sementara, Parlin divonis 5 tahun penjara. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya