Berita

Bahar Bin Smith/Net

Hukum

Bahar Bin Smith Aktor Intelektual Pengeroyokan Dua Remaja

RABU, 19 DESEMBER 2018 | 17:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Tidak berlebihan jika Polda Jawa Barat langsung menahan Bahar bin Smith atas kasus pengeroyokan dua remaja.

Pasalnya, terlapor kasus penginaan Presiden Joko Widodo itu merupakan aktor intelektualnya.

"Dia aktor intelektual di peristiwa itu. Dan korban dia ini anak-anak lho," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prastyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/12).


Bahar bukan hanya dikenakan pasal di KUHP saja, tetapi juga pasal Perlindungan Anak. Ancaman di pasal Perlindungan Anak lebih berat dibanding KUHP karena ada lex specialis.

Yang memberatkan, sambung Dedi, Bahar selain otak pengeroyokan juga sebagai pelaku penganiayaan.

Polri, lanjut Dedi, menyayangkan pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu main hakim sendiri oleh sebabnya hal tersebut merupakan tindak pidana.

"Iya, jelas main hakim sendiri. Di situ peristiwa pidana yang terjadi," pungkas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.

Baca: Bahar Bin Smith Suruh Korban Duel Di Lapangan Sambil Ditonton Santri

Dalam kasus ini, Bahar dan lima koleganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau turut bersama-sama melakukan tindak pidana dan atau melakukan kekerasan terhadap anak

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya