Berita

Foto/Repro

Hukum

Satgas Saber Pungli Tegahi Kasus Enclave Di KEK Mandalika

SELASA, 18 DESEMBER 2018 | 22:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam menengahi penyelesaian kasus tanah enclave di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika antara pihak ITCD dan wakil dari pemilik tanah. Kedua belah pihak yang bermasalah sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui pembayaran ganti rugi.

"Setelah melakukan pertemuan,  pihak ITDC dan wakil dari pemilik tanah sepakat untuk menyelesaikan kasus tanah enclave di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Penyelesaian ini untuk kepentingan masyarakat dan kelanjutan pembangunan kawasan ekonomi khusus Mandalika di Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Sekretaris Tim Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, Irjen Pol Widiyanto Poesoeko di Jakarta, seperti keterangan yang diterima redaksi (Selasa, 18/12).

Penyelesaian kasus tanah yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika ini merujuk pada surat Gubernur Nomor 100/151/PEM/2018 tanggal 17 Juli 2018 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi NTB 120/320/PEM/2018 tanggal 29 Oktober 2018, perihal penyelesaian tanah masyarakat di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebanyak 49 orang yang dilakukan dengan melibatkan pihak terkait yakni Kanwil BPN NTB, Kejati NTB, Pemprof NTB, Polda NTB, Pemkab Lombok Tengah, Kantah Pemkab Lombok Tengah.


Widi mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli yang merugikan masyarakat.

"Satgas Saber Pungli berharap kasus ganti rugi tanah ini dapat segera diselesaikan agar masyarakat mendapatkan hak mereka yang selama ini belum mendapat penggantian dari perusahaan," ujar Widi.

Biro Hukum ITDC Yudistira mengatakan, pihak perusahaan sebagai bagian dari pemerintah ingin menyelesaikan masalah ini dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pihak ITDC akan tergantung kepada rekomendasi revisi HPL dari BPN yang diverifikasi oleh Kemenko Polhukam dan Kemenneg BUMN sebagai induk dari ITDC," kata Yudistira.

Sementara itu,  Biro Pemerintahan Provinsi NTB mengajak pihak ITDC untuk bersama-sama lagi turun memverifikasi lahan-lahan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi NTB.

"Masyarakat telah menunggu lama realisasi pembayaran lahan oleh ITDC. Oleh karena itu mohon ITDC segera memberikan penggantian atas tanah enclave yang masuk di dalam HPL KEK Mandalika," katanya.

Kuasa hukum warga yang lahannya masuk di dalam HPL, ITDC, Iskandar mengatakan bahwa proses hukum yang sudah dilakukan oleh masyarakat berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, penyelesaian masalah ganti rugi tanah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini tidak perlu lagi diselesaikan melalui jalur pengadilan karena ITDC tinggal melaksanakan keputusan pengadilan. [mel]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya