Berita

Foto/Repro

Hukum

Satgas Saber Pungli Tegahi Kasus Enclave Di KEK Mandalika

SELASA, 18 DESEMBER 2018 | 22:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam menengahi penyelesaian kasus tanah enclave di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika antara pihak ITCD dan wakil dari pemilik tanah. Kedua belah pihak yang bermasalah sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui pembayaran ganti rugi.

"Setelah melakukan pertemuan,  pihak ITDC dan wakil dari pemilik tanah sepakat untuk menyelesaikan kasus tanah enclave di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Penyelesaian ini untuk kepentingan masyarakat dan kelanjutan pembangunan kawasan ekonomi khusus Mandalika di Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Sekretaris Tim Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, Irjen Pol Widiyanto Poesoeko di Jakarta, seperti keterangan yang diterima redaksi (Selasa, 18/12).

Penyelesaian kasus tanah yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika ini merujuk pada surat Gubernur Nomor 100/151/PEM/2018 tanggal 17 Juli 2018 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi NTB 120/320/PEM/2018 tanggal 29 Oktober 2018, perihal penyelesaian tanah masyarakat di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebanyak 49 orang yang dilakukan dengan melibatkan pihak terkait yakni Kanwil BPN NTB, Kejati NTB, Pemprof NTB, Polda NTB, Pemkab Lombok Tengah, Kantah Pemkab Lombok Tengah.

Widi mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli yang merugikan masyarakat.

"Satgas Saber Pungli berharap kasus ganti rugi tanah ini dapat segera diselesaikan agar masyarakat mendapatkan hak mereka yang selama ini belum mendapat penggantian dari perusahaan," ujar Widi.

Biro Hukum ITDC Yudistira mengatakan, pihak perusahaan sebagai bagian dari pemerintah ingin menyelesaikan masalah ini dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pihak ITDC akan tergantung kepada rekomendasi revisi HPL dari BPN yang diverifikasi oleh Kemenko Polhukam dan Kemenneg BUMN sebagai induk dari ITDC," kata Yudistira.

Sementara itu,  Biro Pemerintahan Provinsi NTB mengajak pihak ITDC untuk bersama-sama lagi turun memverifikasi lahan-lahan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi NTB.

"Masyarakat telah menunggu lama realisasi pembayaran lahan oleh ITDC. Oleh karena itu mohon ITDC segera memberikan penggantian atas tanah enclave yang masuk di dalam HPL KEK Mandalika," katanya.

Kuasa hukum warga yang lahannya masuk di dalam HPL, ITDC, Iskandar mengatakan bahwa proses hukum yang sudah dilakukan oleh masyarakat berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, penyelesaian masalah ganti rugi tanah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini tidak perlu lagi diselesaikan melalui jalur pengadilan karena ITDC tinggal melaksanakan keputusan pengadilan. [mel]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya