Berita

Foto/Repro

Hukum

Satgas Saber Pungli Tegahi Kasus Enclave Di KEK Mandalika

SELASA, 18 DESEMBER 2018 | 22:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam menengahi penyelesaian kasus tanah enclave di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika antara pihak ITCD dan wakil dari pemilik tanah. Kedua belah pihak yang bermasalah sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui pembayaran ganti rugi.

"Setelah melakukan pertemuan,  pihak ITDC dan wakil dari pemilik tanah sepakat untuk menyelesaikan kasus tanah enclave di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Penyelesaian ini untuk kepentingan masyarakat dan kelanjutan pembangunan kawasan ekonomi khusus Mandalika di Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Sekretaris Tim Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, Irjen Pol Widiyanto Poesoeko di Jakarta, seperti keterangan yang diterima redaksi (Selasa, 18/12).

Penyelesaian kasus tanah yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika ini merujuk pada surat Gubernur Nomor 100/151/PEM/2018 tanggal 17 Juli 2018 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi NTB 120/320/PEM/2018 tanggal 29 Oktober 2018, perihal penyelesaian tanah masyarakat di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebanyak 49 orang yang dilakukan dengan melibatkan pihak terkait yakni Kanwil BPN NTB, Kejati NTB, Pemprof NTB, Polda NTB, Pemkab Lombok Tengah, Kantah Pemkab Lombok Tengah.


Widi mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli yang merugikan masyarakat.

"Satgas Saber Pungli berharap kasus ganti rugi tanah ini dapat segera diselesaikan agar masyarakat mendapatkan hak mereka yang selama ini belum mendapat penggantian dari perusahaan," ujar Widi.

Biro Hukum ITDC Yudistira mengatakan, pihak perusahaan sebagai bagian dari pemerintah ingin menyelesaikan masalah ini dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pihak ITDC akan tergantung kepada rekomendasi revisi HPL dari BPN yang diverifikasi oleh Kemenko Polhukam dan Kemenneg BUMN sebagai induk dari ITDC," kata Yudistira.

Sementara itu,  Biro Pemerintahan Provinsi NTB mengajak pihak ITDC untuk bersama-sama lagi turun memverifikasi lahan-lahan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi NTB.

"Masyarakat telah menunggu lama realisasi pembayaran lahan oleh ITDC. Oleh karena itu mohon ITDC segera memberikan penggantian atas tanah enclave yang masuk di dalam HPL KEK Mandalika," katanya.

Kuasa hukum warga yang lahannya masuk di dalam HPL, ITDC, Iskandar mengatakan bahwa proses hukum yang sudah dilakukan oleh masyarakat berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, penyelesaian masalah ganti rugi tanah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini tidak perlu lagi diselesaikan melalui jalur pengadilan karena ITDC tinggal melaksanakan keputusan pengadilan. [mel]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya